Mandi dan Keramas Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Mandi dan Keramas Menjelang...
Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadhan. Namun, apabila ada perkara yang mewajibkan mandi junub maka harus dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di Indonesia, biasanya ada suatu kebiasaan khusus yang dilakukan oleh masyarakat sebelum memasuki bulan Ramadhan yakni salah satunya adalah mandi besar atau istilahnya 'mandi keramas'. Mandi ini dilakukan seperti mandi besar yang kita lakukan selepas haid atau selepas junub, dan dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri sebelum memasuki dan beribadah di bulan Ramadhan itu.

Nah, bagaimana hukum mandi besar sebelum memasuki Ramadhan ini?Hal tersebut akan bergantung pada niat saat mandi besar menjelang Ramadhan tersebut. Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadhan. Jadi, untuk memasuki bulan Ramadhan tidak ada syarat untuk mandi besar.



Seperti yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki owaktu subuh dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya. Beliau pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian puasa di hari itu.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani).

Bagaimana dengan kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tentang mandi besar sebelum Ramadhan? Dilansir dari tayangan Youtube Kajian Islam, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan hal serupa tentang persiapan menyambut bulan Ramadhan.

"Saya akan sampaikan amalan menyambut Ramadhan. Yang pertama yakni amalan yang kita persiapkan menyambut Ramadhan adalah memperbaiki hubungan kepada Allah dengan taubatan nasuha. Yang selama ini mencuri berhenti, yang selama ini mencuri laki orang berhenti, yang selama ini melirik bini orang berhenti," kata Ustadz Abdul Somad.



Kemudian taubat. Taubat yang dilakukan yakni dengan cara mandi taubat. "Gimana cara mandi taubat? Sama dengan mandi wajib, basah semuanya basah dari ujung rambut sampai ujung kaki," jelasnya.

Kemudian setelah mandi, umat Muslim juga sebaiknya melaksanakan shalat dua rakaat. "Ushalli sunnatan taubat rokataini lillahi taala, kemudian dia istighfar minta ampun pada Allah, maka Allah mengampuni dosa-dosanya, dan perbanyak istighfar," tutur Ustadz Abdul Somad.

Keramas Saat Berpuasa, Bolehkah?

Yang banyak kita alami saat menjalankan puasa biasanya rasa haus di tengah hari yang berlebihan, apalagi di saat cuaca yang terik. Mungkin karena kegerahan,lantas kita mandi dan keramas saat puasa masih dijalankan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?



Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.

Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Dirangkum dari berbagaisumber, berikut beberapa dalil tentang hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)



Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)