Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah
Kamis, 21 Mei 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, berdasarkan riwayat di atas dapat diketahui bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw. salat Id dilakukan tanpa azan dan iqamat. Adapun yang sunnah adalah memanggil untuk jamaah salat Id dengan al-shalaatu jaami’atun sebab diriwayatkan dari Zuhri bahwa dia memanggil dengan kalimat demikian.
Baca juga: Senator Ini Sesalkan Kebijakan Pemerintah Soal Salat Idul Fitri
Adapun riwayat dari Zuhri adalah hadis mursal yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm dengan sanad yang lemah sebagaimana berikut
أخبرنا الثقة عن الزهري قال : ” { لم يكن يؤذن للنبي صلى الله عليه وسلم ولا أبي بكر ولا عمر ولا عثمان في العيدين } حتى أحدث ذلك معاوية بالشام وأحدثه الحجاج بالمدينة حين مر عليها قال الزهري : { وكان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر في العيدين المؤذن فيقول : الصلاة جامعة
Meriwayatkan seorang yang jujur dari al-Zuhri, berkata, “Tidak ada azan pada masa Nabi Saw., tidak juga Abu Bakar, tidak pula Umar, tidak pula Ustman pada hari raya Idulfitri dan adha. Hingga Muawiyah melakukannya di Syam dan Hajaj di Madinah, ketika Zuhri melewati mereka, ia berkata, ‘Nabi Saw menyuruh muadzin pada hari Id (idulfitri/adha) untuk berkata, “al-shalaatu Jaami’ah.”
Menurut Imam Syafi’i, panggilan “al-shalaatu Jaami’ah” pada hadis dhaif di atas dianalogikan dengan salat gerhana yang mana pada saat akan memulai salat gerhana Nabi Muhammad mengatakan al-Shalaatu Jaami’ah sebagai tanda salat akan didirikan sebagaimana terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Baca juga: Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif
Berdasarkan hal tersebut menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah mengatalan bahwa azan adalah panggilan untuk salat lima waktu sedangkan pada salat Id umat islam menyambutnya tanpa perlu dipanggil, sebagai tanda suka cita akan datangnya hari raya idulfitri dengan memperbanyak membaca takbir sejak keluar dari rumah hingga sampai ke tempat salat Id.
Dalam suatu riwayat disebutkan:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai salat hendak dilaksanakan. Ketika salat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”
Baca juga: Senator Ini Sesalkan Kebijakan Pemerintah Soal Salat Idul Fitri
Adapun riwayat dari Zuhri adalah hadis mursal yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm dengan sanad yang lemah sebagaimana berikut
أخبرنا الثقة عن الزهري قال : ” { لم يكن يؤذن للنبي صلى الله عليه وسلم ولا أبي بكر ولا عمر ولا عثمان في العيدين } حتى أحدث ذلك معاوية بالشام وأحدثه الحجاج بالمدينة حين مر عليها قال الزهري : { وكان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر في العيدين المؤذن فيقول : الصلاة جامعة
Meriwayatkan seorang yang jujur dari al-Zuhri, berkata, “Tidak ada azan pada masa Nabi Saw., tidak juga Abu Bakar, tidak pula Umar, tidak pula Ustman pada hari raya Idulfitri dan adha. Hingga Muawiyah melakukannya di Syam dan Hajaj di Madinah, ketika Zuhri melewati mereka, ia berkata, ‘Nabi Saw menyuruh muadzin pada hari Id (idulfitri/adha) untuk berkata, “al-shalaatu Jaami’ah.”
Menurut Imam Syafi’i, panggilan “al-shalaatu Jaami’ah” pada hadis dhaif di atas dianalogikan dengan salat gerhana yang mana pada saat akan memulai salat gerhana Nabi Muhammad mengatakan al-Shalaatu Jaami’ah sebagai tanda salat akan didirikan sebagaimana terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Baca juga: Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif
Berdasarkan hal tersebut menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah mengatalan bahwa azan adalah panggilan untuk salat lima waktu sedangkan pada salat Id umat islam menyambutnya tanpa perlu dipanggil, sebagai tanda suka cita akan datangnya hari raya idulfitri dengan memperbanyak membaca takbir sejak keluar dari rumah hingga sampai ke tempat salat Id.
Dalam suatu riwayat disebutkan:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai salat hendak dilaksanakan. Ketika salat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”
Lihat Juga :