Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (2): Persatuan Bukan Penyatuan

Jum'at, 16 April 2021 - 17:29 WIB
loading...
Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (2): Persatuan Bukan Penyatuan
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
APAKAH yang dimaksud dengan paham kebangsaan? Sungguh banyak pendapat yang berbeda satu dengan yang lain. Demikian pula dengan pertanyaan yang muncul disertai jawaban yang beragam.



Misalnya:
Apakah mutlak adanya kebangsaan, kesamaan asal keturunan, atau bahasa?
Apakah yang dimaksud dengan keturunan dan bahasa?
Apakah kebangsaan merupakan persamaan ras, emosi, sejarah, dan cita-cita meraih masa depan?

Unsur-unsur apakah yang mendukung terciptanya kebangsaan?

Dan masih ada sekian banyak pertanyaan lain. Sehingga mungkin benar pula pendapat yang menyatakan bahwa paham kebangsaan adalah sesuatu yang bersifat abstrak, tidak dapat disentuh; bagaikan listrik, hanya diketahui gejala dan bukti keberadaannya, namun bukan unsur-unsurnya.

Pertanyaan yang antara lain ingin dimunculkan adalah "Apakah unsur-unsur tersebut dapat diterima, didukung, atau bahkan inklusif di dalam ajaran Al-Quran ? Dapatkah Al-Quran menerima wadah yang menghimpun keseluruhan unsur tersebut tanpa mempertimbangkan kesatuan agama?

Berikut ini Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran menjelaskan beberapa konsep yang mendasari paham kebangsaan.



Kesatuan/Persatuan
Tidak dapat disangkal bahwa Al-Quran memerintahkan persatuan dan kesatuan. Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci ini menyatakan bahwa "Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu" (QS Al-Anbiya' [2l]: 92, dan Al-Mu'minun [23]: 52).

Pertanyaan yang dapat saja muncul berkaitan dengan ayat ini adalah:

1) Apakah ayat ini dan semacamnya mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam dalam satu wadah kenegaraan?

2) Kalau tidak, apakah dibenarkan adanya persatuan/kesatuan yang diikat oleh unsur-unsur yang disebutkan di atas, yakni persamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah?

Quraish mengatakan yang harus dipahami pertama kali adalah pengertian dan penggunaan Al-Quran terhadap kata ummat. "Kata ini terulang 51 kali dalam Al-Quran, dengan makna yang berbeda-beda," tuturnya.



Ar-Raghib Al-Isfahani --pakar bahasa yang menyusun kamus Al-Quran Al-Mufradat fi Ghanb Al-Quran-- menjelaskan bahwa ummat adalah "kelompok yang dihimpun oleh sesuatu, baik persamaan agama, waktu, atau tempat, baik pengelompokan itu secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri."

Memang, tidak hanya manusia yang berkelompok dinamakan umat, bahkan binatang pun demikian.

Dan tiadalah binatang-binatang melata yang ada yang di bumi, tiada juga burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, kecuali umat-umat seperti kamu ... (QS Al-An'am [6]: 38).

Jumlah anggota suatu umat tidak dijelaskan oleh Al-Quran. Ada yang berpendapat minimal empat puluh atau 100 orang. Tetapi, sekali lagi Al-Quran pun menggunakan kata umat bahkan untuk seseorang yang memiliki sekian banyak keistimewaan atau jasa, yang biasanya hanya dimiliki oleh banyak orang. Nabi Ibrahim as misalnya disebut sebagai umat oleh Al-Quran surat An-Nahl (16): 20 karena alasan itu.

Sesungguhnya Ibrahim adalah umat (tokoh yang dapat dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah, hanif dan tidak pernah termasuk orang yang mempersekutukan (Tuhan) (QS An-Nahl [16]: 120).

Kalau demikian, dapat dikatakan bahwa makna kata umat dalam Al-Quran sangat lentur, dan mudah menyesuaikan diri. Tidak ada batas minimal atau maksimal untuk suatu persatuan. Yang membatasi hanyalah bahasa, yang tidak menyebutkan adanya persatuan tunggal.



Di sisi lain, dalam Al-Quran ternyata ditemukan sembilan kali kata ummat yang digandengkan dengan kata wahidah, sebagai sifat umat. Tidak sekali pun Al-Quran menggunakan istilah Wahdat Al-Ummah atau Tauhid Al-Ummah (Kesatuan/ penyatuan umat). Karena itu, sungguh tepat analisis Mahmud Hamdi Zaqzuq, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Al-Azhar Mesir, yang disampaikan pada pertemuan Cendekiawan Muslim di Aljazair 1409 H/1988 M, bahwa Al-Quran menekankan sifat umat yang satu, dan bukan pada penyatuan umat, ini juga berarti bahwa yang pokok adalah persatuan, bukan penyatuan.

Perlu pula digarisbawahi, bahwa makna umat dalam konteks tersebut adalah pemeluk agama Islam. Sehingga ayat tersebut pada hakikatnya menyatakan bahwa agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada perbedaan dalam akidahnya, walaupun dapat berbeda-beda dalam rincian (furu') ajarannya. Artinya, kitab suci ini mengakui kebhinekaan dalam ketunggalan.

Ini juga sejalan dengan kehendak Ilahi, antara lain yang dinyatakan-Nya dalam Al-Quran surat Al-Ma-idah (5): 48:

Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja).

Tetapi itu tidak dikehendaki-Nya. Sebagaimana terpahami dari perandaian kata lauw, yang oleh para ulama dinamai harf imtina' limtina', atau dengan kata lain, mengandung arti kemustahilan.

Kalau demikian, tidak dapat dibuktikan bahwa Al-Quran menuntut penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu wadah persatuan saja, dan menolak paham kebangsaan.

Baca juga: Sejarah Ilmu Tafsir Al-Qur'an, Pengertian dan Jenisnya (2)

Jamaluddin Al-Afghani, yang dikenal sebagai penyeru persatuan Islam (Liga Islam atau Pan-Islamisme), menegaskan bahwa idenya itu bukan menuntut agar umat Islam berada di bawah satu kekuasaan, tetapi hendaknya mereka mengarah kepada satu tujuan, serta saling membantu untuk menjaga keberadaan masing-masing.

Janganlah kamu menjadi seperti mereka yang berkelompok-kelompok dan berselisih, setelah datang penjelasan kepada mereka ... (QS Ali 'Imran [3]: 105).

Kalimat "dan berselisih" digandengkan dengan "berkelompok" untuk mengisyaratkan bahwa yang terlarang adalah pengelompokan yang mengakibatkan perselisihan.

Kesatuan umat Islam tidak berarti dileburnya segala perbedaan, atau ditolaknya segala ciri/sifat yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, asal keturunan, atau bangsa.

Kelenturan kandungan makna ummat seperti yang dikemukakan terdahulu mendukung pandangan ini. Sekaligus membuktikan bahwa dalam banyak hal Al-Quran hanya mengamanatkan nilai-nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai umum itu. Ini merupakan salah satu keistimewaan Al-Quran dan salah satu faktor kesesuaiannya dengan setiap waktu dan tempat.

Dengan demikian, terjawablah pertanyaan pertama itu yakni Al-Quran tidak mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhalifahan --yang dikenal sampai masa kekhalifahan Utsmaniyah-- hanya merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika perkembangan pemikiran manusia atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk lain, hal itu dibenarkan pula oleh Islam, selama nilai-nilai yang diamanatkan maupun unsur-unsur perekatnya tidak bertentangan dengan Islam.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)