Wajibkah Mengqadha Zakat Fitrah, Ketika Sudah Mampu?
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban ini menyeluruh hingga para budak yang pada asalnya zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak). Namun pada zakat fitrah tetap diwajibkan atas para budak untuk mengeluarkannya dan yang mengeluarkannya adalah majikannya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
Baca juga: Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?
2. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya. Karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan.
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Jadi zakat fitrah wajib bagi yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.
"Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah," tutur Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, dalam tulisannya yang dipublikasikan di laman resmi NU berjudul "Apa yang Wajib bagi Orang yang Tak Mampu Zakat Fitrah?"
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
Baca juga: Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?
2. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya. Karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan.
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Jadi zakat fitrah wajib bagi yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.
"Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah," tutur Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, dalam tulisannya yang dipublikasikan di laman resmi NU berjudul "Apa yang Wajib bagi Orang yang Tak Mampu Zakat Fitrah?"
Lihat Juga :