Ali bin Abu Thalib, Ahli Fiqih Kebanggaan Rasulullah yang Tak Tertandingi

Jum'at, 23 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Fakta-fakta tersebut, menurut Al Hamid Al Husaini, mengungkapkan kenyataan, bahwa 4 orang Imam Fiqh atau tokoh-tokoh pertama empat mazhab fiqh di seluruh dunia Islam sekarang ini, ilmu pengetahuan fiqhnya masing-masing berasal dari Ali bin Abu Thalib r.a. “Tentu saja tak perlu diragukan lagi, bahwa ilmu Fiqh yang ada di kalangan kaum Syi'ah pasti berasal dari Ali bin Abu Thalib,” katanya.

Seorang tokoh besar Islam lainnya, Umar Ibnul Khattab r.a., dikenal dan diakui sebagai seorang yang banyak memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Namun ia tidak lepas dari pemikiran Ali bin Abu Thalib. Hal ini diakui sendiri olehnya ketika mengatakan: "Tanpa Ali celakalah Umar!"

Baca juga: Kisah Detail Ashhabul Kahfi Berdasar Cerita Ali bin Abu Thalib

Bahkan Khalifah yang terkenal keras, tegas, tetapi bijaksana dan arif itu pernah juga mengucapkan "Tidak ada kesukaran (hukum) yang tak dapat dipecahkan oleh Abul Hasan (Ali bin Abu Thalib)."

Waktu melukiskan bagaimana wibawa dan wewenang Ali bin Abu Thalib dalam menetapkan fatwa hukum, Khalifah Umar r.a. juga menegaskan: "Tidak ada seorang pun di dalam masjid yang dapat memberikan fatwa hukum, bila Ali hadir."

Penguasaan, penafsiran dan penerapan hukum Islam oleh Ali dilakukan secara tepat dan diakui kebenarannya oleh Rasulullah SAW. Hal itu dibuktikan dengan diangkatnya Ali bin Abu Thalib --pada masa itu-- sebagai qadhi (hakim) di Yaman.

Ketika melepas saudara misan kesayangannya itu Rasulullah SAW sempat berdoa: "Ya Allah, bimbinglah hatinya dan mantapkanlah ucapannya."

Sebagai tanggapan terhadap harapan Rasulullah SAW itu Ali bin Abu Thalib r.a. berkata: "Mulai saat ini aku tidak akan ragu-ragu lagi mengambil keputusan hukum yang menyangkut dua belah pihak."

Di antara banyak yurisprudensi, keputusan-keputusan hukum, yang dilahirkan oleh pemikiran Ali bin Abu Thalib r.a. ialah yang menyangkut kasus perkara sebagai berikut:

Kasus seorang isteri yang melahirkan anak, padahal ia baru enam bulan menikah dengan suaminya. Yaitu suatu penetapan hukum yang dilakukan oleh Ali bin Abu Thalib r.a. berdasarkan Surah Al-Ahqaf ayat 15.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Rekomendasi
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Astronot Tangkap Aurora...
Astronot Tangkap Aurora Merah Muda Flamingo yang Sulit Dipahami
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved