Ali bin Abu Thalib, Ahli Fiqih Kebanggaan Rasulullah yang Tak Tertandingi

Jum'at, 23 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A


Juga Ali bin Abu Thalib-lah yang menetapkan fatwa hukum Islam tentang wanita hamil karena perbuatan zina. Memecahkan masalah hukum faraidh yang pelik dan rumit, yaitu hukum tentang pembagian harta waris, Ali bin Abu Thalib r.a. sanggup melakukannya dengan cepat dan tepat.

Yurisprudensi ini lahir dari satu kasus yang terkenal dalam sejarah fiqh dengan nama "Kasus Minbariyyah". Kasus ini menarik para ahli hukum Islam maupun non Islam. Peristiwa ini terjadi ketika Ali bin Abu Thalib r.a. sedang berkhutbah di atas mimbar, tiba-tiba ada seorang bertanya tentang hukum yang berkaitan dengan pembagian waris antara dua orang anak perempuan, dua orang ayah dan seorang perempuan.

Seketika itu juga dan hanya dalam waktu beberapa detik saja, tanpa ragu-ragu Ali bin Abu Thalib r.a. menjawab: "Seperdelapan yang menjadi hak perempuan itu berubah menjadi sepersembilan!"

Dihitung secara matematik dan ditinjau dari sudut keadilan dan kebijaksanaan berdasarkan Al Qur'an, fatwa hukum Ali bin Abu Thalib r.a. tersebut mencapai record dalam memecahkan kasus pembagian harta waris yang amat pelik dan rumit.



Seorang ahli hukum faraidh sendiri, walau dengan bantuan alat kalkulator, baru dapat menemukan angka yang disebutkan oleh Ali bin Abu Thalib kalau sudah menghitung-hitung dahulu selama beberapa saat. Masalah itu memang merupakan masalah matematika yang cukup ruwet. Tetapi menurut kenyataan, fatwa Ali bin Abu Thalib r.a. yang diambil dalam waktu beberapa detik itu setelah diuji dan diteliti secermat-cermatnya berdasarkan hukum Al-Qur'an dan sunnah Rasul, terbukti benar dan tepat.

Jelaslah hanya orang yang betul-betul menguasai dasar-dasar hukum fiqh sampai sedalam-dalamnya sajalah yang dapat memberikan jawaban secepat itu!
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2739 seconds (0.1#10.140)