Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal?

Selasa, 27 April 2021 - 13:28 WIB
loading...
Bolehkah Menangisi Orang...
Menangisi mayit atau seseorang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Akan tetapi, hal yang tidak boleh kita lakukan adalah meratapinya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Semua yang bernyawa pasti akan mati. Karena hidup sesungguhnya, menunggu giliran kapan kita kembali kepada sang pencipta Allah Subhanahu wa ta'ala. Namun, ketika mendengar kematian , tak sedikit di antara kita yang menangisi kepergiannya. Seolah tak percaya dengan apa yang terjadi. Lantas, apakah menangisi jenazah atau orang yang meninggal diperbolehkan?

Baca juga: Menangislah Saat Berdoa!

Dalam kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab 'Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin,' yang digelar kanal dakwah Rodja, Ustadz Mubarak Bamualim Lc, MHI menjelaskan, menangisi mayit atau seseorang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Akan tetapi, hal yang tidak boleh kita lakukan adalah meratapinya . Masudnya, berlebihan dalam menangis, tak rela dengan keputusan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, mengatakan,

أمَّا النِّيَاحَةُ فَحَرَامٌ، وَسَيَأتِي فِيهَا بَابٌ فِي كِتابِ النَّهْيِ، إنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى.

“Adapun niyahah (meratapi mayat) dengan mengucapkan kalimat-kalimat ketika menangisi mayat itu, hukumnya adalah haram. Dan nanti akan dibahas satu bab tertentu dalam dalam kitab tentang kumpulan larangan-larangan, insyaAllahu Ta’ala.”

Baca juga: Doa Agar Bisa Menahan Amarah Selama Berpuasa

وَأمَّا البُكَاءُ فَجَاءتْ أحَادِيثُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ، وَأنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أهْلِهِ، وَهِيَ مُتَأَوَّلَةٌ ومَحْمُولَةٌ عَلَى مَنْ أوْصَى بِهِ، وَالنَّهْيُ إنَّمَا هُوَ عَن البُكَاءِ الَّذِي فِيهِ نَدْبٌ، أَوْ نِيَاحَةٌ،

“Adapun menangisi jenazah, banyak hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam melarang menangis. Dan bahwasanya satu mayat diadzab lantaran tangisan keluarganya. Larangan tersebut tentu dibawa kepada makna seseorang mewasiatkan agar kalau dia meninggal supaya ditangisi. Sedangkan yang dimaksud dengan larangan di sini adalah larangan yang disertai dengan nadb atau niyahah.”

"Nadb yaitu seseorang menyebutkkan kebaikan-kebaikan dan kedudukan mayit ketika menangisi. Sedangkan niyahah yaitu menangisi mayat dengan mengungkapkan perasaan yang ada dalam diri seseorang dan dengan suara yang keras,"urai Ustadz Mubarak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah yang Dianjurkan...
Inilah yang Dianjurkan Syariat Saat Merespons Kematian
Islam Melarang Menangisi...
Islam Melarang Menangisi Mayit, Benarkah?
Rekomendasi
Gugusan Kota Kuno Terbesar...
Gugusan Kota Kuno Terbesar di Amazon Ditemukan
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
Gumpalan Aneh di Perut...
Gumpalan Aneh di Perut Bumi Ciptakan Lempeng Tektonik Baru
Artikel Terkini
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Puasa Tasua 9 Muharram:...
Puasa Tasua 9 Muharram: Dalil, dan Bacaan Niat Lengkap
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved