Ini Alasan Zakat Fitrah Boleh Dibagikan Sepanjang Tahun Bahkan Seumur Hidup

Jum'at, 30 April 2021 - 20:07 WIB
loading...
Ini Alasan Zakat Fitrah...
Ilustrasi/Ist
A A A
Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadakah Muhammadiyah (LazisMu), Hamim Ilyas, mengatakan bukan hanya berlandaskan kemaslahatan untuk umum, pembagian hasil pengumpulan zakat fitrah selama setahun atau bahkan lebih juga memiliki landasan teologis.

Baca juga: Keistimewaan Sedekah di Waktu Susah

Ia menjelaskan, perintah zakat fitrah ada pada tahun ke-2 hijiriah, atau 2 tahun nabi setelah di Madinah. Zakat fitrah oleh Rasulullah Muhammad SAW dimaksudkan membantu orang miskin di Madinah, supaya tidak mengemis pada Hari Raya.

“Sehingga zakat fitrah itu dalam bahasa Ushul Fikihnya itu ‘Ma’ulu Ma’na’ bisa dipahami tujuan disyariatkannya itu apa, untuk membuat pengemis tidak mengemis di hari raya Idul Fitri,” tutur Hamim sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id pada Jumat (30/4/2021).

Hal itu merujuk ke Kitab Al Ma’rifatul Ulumul Hadist, dengan redaksi hadis “…..Agnuhum anit Thawafi fi hadzal Yaumi”. Hamim menjelaskan, redaksi itu menyebutkan bahwa seorang muslim harus berbuat supaya orang-orang miskin tidak mengemis pada Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini menjelaskan, dalam al Bahtsul Muhaditsi, redaksi hadis tersebut ditemukan sebanyak 27 kali. Memang dalam hadis tersebut terdapat perawi yang dipersoalkan sehingga menjadi dhaif, namun ketika dhaif itu banyak karena sanadnya maka itu kualitasnya bisa menjadi Hasan Lighoirihi.

Baca juga: Jangan Sampai Sedekah Tertolak Gara-gara Melupakan Kerabat

Dalam Mahdzab Hanafi, pemaknaan atas redaksi tersebut diluaskan. Disebutkan bahwa, berbuat untuk mencukupi kebutuhan orang miskin dari zakat fitri supaya tidak mengemis tidak hanya berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri saja, melainkan bisa dilakukan sepanjang umur orang menjalankan zakat fitri itu.

“Sehingga, berarti selama ini ada perbedaan hadis yang populer, hadis yang masyhur di kalangan umat. Kalau dalam Mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali yang populer yang itu hadis …..Man ad Daha Qobla Sholati fa Hiya Shodaqotun Maqbulatun wa Man ad Daha Ba’da Sholati fa Hiya Shodaqotun Minas Shodaqat,” ungkapnya

Mengutip pandangan dari Madhzab Hanafi, Hamim Ilyas menjelaskan bahwa zakat fitrah itu bukan hanya qouliyah (perkataan atau ucapan) ini tapi juga sunah fi’liyah (perbuatan) yang disandarkan kepada nabi. Sehingga dalam pandangan mazhab Hanafi, nabi nampaknya ketika itu mengkalkulasi untuk melakukan pemberdayaan para pengemis suapaya tidak mengemis di Madinah.

“Karena mencukupi supaya tidak mengemis di hari raya itu sudah cukup, maka kemudian itu silahkan didaftar lagi untuk menyerahkan zakat fitrahnya itu besok, supaya orang tidak mengemis lagi,” urai Hamim.

Baca juga: Kisah Lelaki yang Memberi Sedekah kepada Pencuri, Pezina, dan Orang Kaya

Menjawab terkait dengan munculnya polemik akibat adanya wawasan ini, Hamim menyebut bahwa terjadinya hal itu akibat perbedaan tradisi mahdzab saja. Yaitu tradisi mahdzab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Menurutnya, jika wawasan ini dijelaskan di masyarakat yang bertradisi Hanafi akan dianggap biasa saja.

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai Fikih Zakat Kontemporer disusun sebagai tuntunan yang mengarahkan umat Islam memaksimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan sosial.

Berdasar Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 dalam fikih zakat kontemporer ini diputuskan bahwa pada prinsipnya harta yang dizakati adalah harta simpanan dan penghasilan.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gelar Salat Idulfitri...
Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Gedung PP Muhammadiyah Menteng Dipadati Jemaah
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Rekomendasi
Tercatat dalam Sejarah...
Tercatat dalam Sejarah Ivan The Terrible, Tampang Manusia Tersadis dari Rusia Terkuak
Inilah Danau Terkutuk...
Inilah Danau Terkutuk di Dunia, Bisa Ubah Hewan Menjadi Batu
Arkeolog Temukan Sisa-sisa...
Arkeolog Temukan Sisa-sisa Pemukiman Bangsa Viking di Gereja Naur
Artikel Terkini
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved