Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:33 WIB
loading...
A A A
إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم

“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

Baca juga: Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu

Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.

4. Bukan golongan dari yang wajib diberi nafkah

Misal, kerabat, anak dan istri. Karena praktik tersebut justru mencegah terwujudnya kepemilikan bagi fakir lainnya. Maka tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, dan ke garis ke atas seperti kakek, buyut dan seterusnya. Begitu juga tidak boleh memberi zakat kepada anak dan garis ke bawah seperti cucu, cicit dan seterusnya. Sebab mereka pun telah mendapatkan nafkah wajib.

Baca juga: Jembatan Rel Ambruk saat Dilintasi Kereta Mexico City, 13 Tewas dan 70 Luka

5. Penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.

Baca juga: PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Fosil 565 Juta Tahun...
Fosil 565 Juta Tahun Ini Ungkap Sejarah Evolusi Bumi
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Artikel Terkini
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Gus Baha Ingatkan Bahaya...
Gus Baha Ingatkan Bahaya Memiliki Khodam Jin, Singgung Kisah Nabi Sulaiman yang Diakali Setan
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved