Adakah Batasan Waktu Iktikaf? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Olah 300 Ton Limbah Setiap Hari, PPLI: Industri Tinggal Tidur Nyenyak
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Ishaq bin Manshur) berkata, telah mengabarkan kepada kami (Yahya bin Sa’id Al Qaththan) dari (Ubaidullah bin Umar) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) dari (Umar) ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadis serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadis Umar derajatnya hasan shahih.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, PDIP Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Publik
Beberapa ulama menafsirkan berbeda. Mereka memaknai hadis tersebut adalah batasan dari Rasulullah dalam melakukan iktikaf. Atau mengqiyaskan tidak ada batasannya karena Umar mewajibkan dirinya melakukan iktikaf semalam dengan nazar, dan nazar wajib dilaksanakan. Adapun sebagian ulama mengartikan dari hadis ini bahwa iktikaf tidak ada batasan waktunya.
Baca juga; Mardani Minta Sejumlah Pihak Dipanggil Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Wallahu A'lam
Sumber : - Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili
- Bincangmuslimah.com
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Ishaq bin Manshur) berkata, telah mengabarkan kepada kami (Yahya bin Sa’id Al Qaththan) dari (Ubaidullah bin Umar) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) dari (Umar) ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadis serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadis Umar derajatnya hasan shahih.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, PDIP Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Publik
Beberapa ulama menafsirkan berbeda. Mereka memaknai hadis tersebut adalah batasan dari Rasulullah dalam melakukan iktikaf. Atau mengqiyaskan tidak ada batasannya karena Umar mewajibkan dirinya melakukan iktikaf semalam dengan nazar, dan nazar wajib dilaksanakan. Adapun sebagian ulama mengartikan dari hadis ini bahwa iktikaf tidak ada batasan waktunya.
Baca juga; Mardani Minta Sejumlah Pihak Dipanggil Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Wallahu A'lam
Sumber : - Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili
- Bincangmuslimah.com
(wid)
Lihat Juga :