Adakah Batasan Waktu Iktikaf? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:30 WIB
loading...
Adakah Batasan Waktu...
Menjelang 10 hari terakhir Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk iktikaf dan meningkatkan amal ibadahnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Iktikaf dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Namun, berapa lama atau batasan waktu melaksanakan iktikaf ternyata ternyata memiliki ragam pendapat . Setiap ulama mazhab memiliki pendapatnya karena perbedaan atsar yang dijadikan hujjah.

Baca juga: 5 Cara Meredam Amarah Agar Pahala Puasa Tidak Hilang

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan pandangan empat mazhab tentang batasan waktu iktikaf ini. Berikut penjelasannya;

Para ulama Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa waktu mengerjakan iktikaf tidak ada batas waktunya. Asal sudah berniat melakukan iktikaf dan menetap sejenak di masjid sudah dianggap iktikaf. Ibadah apapun, berapapun lamanya, sudah dianggap iktikaf. Mereka pun tidak mensyaratkan puasa untuk melakukan iktikaf. Jika merujuk pada dalil ini, itu artinya tiap kali kita memasuk masjid maka bisa diniati untuk melakukan iktikaf.

Baca juga: Mereka yang Tidak Diampuni di Bulan Ramadhan

Tak jauh berbeda dengan ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan bermalam untuk melakukan iktikaf. Asal waktunya melebihi kadar tumakninah pada ruku dan sujud, itu sudah cukup untuk melakukan iktikaf. Hal yang berbeda adalah ulama Mazhab Syafi’i tidak mewajibkan puasa.

Berbeda halnya dengan ulama Mazhab Maliki yang mewajibkan sehari semalam dalam beriktikaf. Atau bisa dilakukan berapapun lamanya tapi tidak kurang 10 hari baik pada bulan Ramadhan atau tidak. Dan ulama Mazhab Maliki mensyaratkan puasa untuk melakukan iktikaf. Artinya dalam pandangan ulama mazhab ini, iktikaf tidak sah bagi orang yang tidak berpuasa pada siang harinya.

Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Sementara pada Mazhab Hanbali, waktu melakukan iktikaf palig sebentar adalah sepanjang waktu ia dianggap menetap, walau sebentar. Maka ulama mayoritas bersepakat untuk menetapkan waktu iktikaf baik pada bulan Ramadhan atau di luarnya adalah sebentar, selama ia berniat dan menetap di masjid. Hanya Mazhab Maliki yang menetapkan minimal melakukan sehari semalam.

Hal yang membuat pendapat ulama menjadi berbeda adalah pemahaman mereka terhadap hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Hadis itu berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Panduan dan Adab-adab...
Panduan dan Adab-adab Iktikaf, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Iktikaf Abu Sa’id Al-Khudri Bersama Rasulullah SAW
Siap-siap Iktikaf, Begini...
Siap-siap Iktikaf, Begini Tata Cara dan Syaratnya
Menyambut Kedatangan...
Menyambut Kedatangan Lailatul Qadar dengan Iktikaf Sesuai Sunnah Rasulullah
Syarat-syarat Iktikaf...
Syarat-syarat Iktikaf bagi Kaum Muslimah, Simak Ya!
4 Hal yang Bisa Membatalkan...
4 Hal yang Bisa Membatalkan Iktikaf, Apa Saja?
Rekomendasi
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Fenomena Langka, Muncul...
Fenomena Langka, Muncul Quasar Merah yang Lebih Besar dari Matahari
Datangi Kalimantan,...
Datangi Kalimantan, Antropolog Jerman Ungkap Kuntilanak Lewat Ilmu Sains
Artikel Terkini
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved