Adakah Batasan Waktu Iktikaf? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:30 WIB
loading...
Adakah Batasan Waktu...
Menjelang 10 hari terakhir Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk iktikaf dan meningkatkan amal ibadahnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Iktikaf dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Namun, berapa lama atau batasan waktu melaksanakan iktikaf ternyata ternyata memiliki ragam pendapat . Setiap ulama mazhab memiliki pendapatnya karena perbedaan atsar yang dijadikan hujjah.

Baca juga: 5 Cara Meredam Amarah Agar Pahala Puasa Tidak Hilang

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan pandangan empat mazhab tentang batasan waktu iktikaf ini. Berikut penjelasannya;

Para ulama Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa waktu mengerjakan iktikaf tidak ada batas waktunya. Asal sudah berniat melakukan iktikaf dan menetap sejenak di masjid sudah dianggap iktikaf. Ibadah apapun, berapapun lamanya, sudah dianggap iktikaf. Mereka pun tidak mensyaratkan puasa untuk melakukan iktikaf. Jika merujuk pada dalil ini, itu artinya tiap kali kita memasuk masjid maka bisa diniati untuk melakukan iktikaf.

Baca juga: Mereka yang Tidak Diampuni di Bulan Ramadhan

Tak jauh berbeda dengan ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan bermalam untuk melakukan iktikaf. Asal waktunya melebihi kadar tumakninah pada ruku dan sujud, itu sudah cukup untuk melakukan iktikaf. Hal yang berbeda adalah ulama Mazhab Syafi’i tidak mewajibkan puasa.

Berbeda halnya dengan ulama Mazhab Maliki yang mewajibkan sehari semalam dalam beriktikaf. Atau bisa dilakukan berapapun lamanya tapi tidak kurang 10 hari baik pada bulan Ramadhan atau tidak. Dan ulama Mazhab Maliki mensyaratkan puasa untuk melakukan iktikaf. Artinya dalam pandangan ulama mazhab ini, iktikaf tidak sah bagi orang yang tidak berpuasa pada siang harinya.

Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Sementara pada Mazhab Hanbali, waktu melakukan iktikaf palig sebentar adalah sepanjang waktu ia dianggap menetap, walau sebentar. Maka ulama mayoritas bersepakat untuk menetapkan waktu iktikaf baik pada bulan Ramadhan atau di luarnya adalah sebentar, selama ia berniat dan menetap di masjid. Hanya Mazhab Maliki yang menetapkan minimal melakukan sehari semalam.

Hal yang membuat pendapat ulama menjadi berbeda adalah pemahaman mereka terhadap hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Hadis itu berbunyi:

Baca juga: Olah 300 Ton Limbah Setiap Hari, PPLI: Industri Tinggal Tidur Nyenyak

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Ishaq bin Manshur) berkata, telah mengabarkan kepada kami (Yahya bin Sa’id Al Qaththan) dari (Ubaidullah bin Umar) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) dari (Umar) ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadis serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadis Umar derajatnya hasan shahih.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, PDIP Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Publik

Beberapa ulama menafsirkan berbeda. Mereka memaknai hadis tersebut adalah batasan dari Rasulullah dalam melakukan iktikaf. Atau mengqiyaskan tidak ada batasannya karena Umar mewajibkan dirinya melakukan iktikaf semalam dengan nazar, dan nazar wajib dilaksanakan. Adapun sebagian ulama mengartikan dari hadis ini bahwa iktikaf tidak ada batasan waktunya.

Baca juga; Mardani Minta Sejumlah Pihak Dipanggil Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Wallahu A'lam

Sumber : - Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili
- Bincangmuslimah.com
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Panduan dan Adab-adab...
Panduan dan Adab-adab Iktikaf, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Iktikaf Abu Sa’id Al-Khudri Bersama Rasulullah SAW
Siap-siap Iktikaf, Begini...
Siap-siap Iktikaf, Begini Tata Cara dan Syaratnya
Menyambut Kedatangan...
Menyambut Kedatangan Lailatul Qadar dengan Iktikaf Sesuai Sunnah Rasulullah
Syarat-syarat Iktikaf...
Syarat-syarat Iktikaf bagi Kaum Muslimah, Simak Ya!
4 Hal yang Bisa Membatalkan...
4 Hal yang Bisa Membatalkan Iktikaf, Apa Saja?
Rekomendasi
Hampir 2 Juta Petir...
Hampir 2 Juta Petir Menyambar Australia dalam Waktu 24 Jam
Fenomena Tornado Api...
Fenomena Tornado Api di Balik Kebakaran Hebat Kanada Terkuak
Bisa Telan Bumi, Badai...
Bisa Telan Bumi, Badai Dahsyat Jadi Momok Menakutkan dari Balik Jupiter
Artikel Terkini
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved