Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
loading...
A A A
- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.

- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara.

- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2927 seconds (0.1#10.140)