Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis, Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Bila seseorang menggabungkan kedua niat ibadah, misalnya untuk berpuasa sunnah secara bersamaan, maka ia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Di bulan Syawal ini, banyak kaum mukmin yang tengah melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Namun di bulan fitri ini, ada juga amalan puasa sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti puasa senin dan kamis. Nah, ada pertanyaan apakah boleh menggabungkan dua puasa sunnah ini? Bagaimana hukumnya?
Baca juga: Bercadar Karena Ilmu atau Tren, Ini Pembedanya!
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah pernah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Beliau menjawab, 'Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis."
Baca juga: Allah Haramkan Neraka Bagi yang Melakukan Amalan Ini
Begitupun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” (Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154)
Baca juga: Inilah Cara Mendeteksi Naik Turunnya Iman
Muslimah, menggabungkan niat dua ibadah oleh para ulama disebut ”at-Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan niat). Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat ini. Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (Kitab ’Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais).
Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021
Dewan Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, dari kaidah tersebut, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi 2 syarat, yakni : Pertama, amal itu jenisnya sama, mislanya shalat dengan shalat, atau puasa dengan puasa. Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.
Baca juga: Diusulkan Indonesia, Resolusi untuk Palestina Lolos di Majelis Kesehatan Dunia
Baca juga: Bercadar Karena Ilmu atau Tren, Ini Pembedanya!
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah pernah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?” Beliau menjawab, 'Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis."
Baca juga: Allah Haramkan Neraka Bagi yang Melakukan Amalan Ini
Begitupun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” (Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154)
Baca juga: Inilah Cara Mendeteksi Naik Turunnya Iman
Muslimah, menggabungkan niat dua ibadah oleh para ulama disebut ”at-Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan niat). Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat ini. Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (Kitab ’Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais).
Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021
Dewan Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, dari kaidah tersebut, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi 2 syarat, yakni : Pertama, amal itu jenisnya sama, mislanya shalat dengan shalat, atau puasa dengan puasa. Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.
Baca juga: Diusulkan Indonesia, Resolusi untuk Palestina Lolos di Majelis Kesehatan Dunia
Lihat Juga :