Haedar Nashir Petakan Tantangan Mendasar Pasca-Reformasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Perdebatan intelektual dengan bahasa dan ekspresi juga semakin agresif. Setiap kelompok mencoba menancapkan wacana mereka ke publik dan memengaruhi kebijakan negara.
Antagonisme dan polarisasi yang kian tajam di kalangan aktivis dan intelektual muslim Indonesia itu, menuntut perhatian lebih saksama terhadap substansi dan gagasan yang dimunculkan.
Tiga pemicu dari sekian banyak wacana yang memicu perdebatan, yakni pluralisme agama, hak asasi manusia, dan kebebasan berpikir.
Akibat dari perubahan sosial yang dahsyat maka terjadi kecenderungan antara lain:
• Peter L Berger: manusia modern terjebak pada Chaos dan kehilangan Nomos.
• Alvin Toffler: Manusia modern mengalami Disorientation dan Future Shock serta manusia berubah menjadi The Modular Man.
Menghadapi Perubahan Zaman
Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa setiap zaman itu memiliki problematika dan kebutuhannya yang senantiasa muncul. Dengan perputaran zaman yang terus menerus bergeraklah kejadian dan realita baru yang belum dikenal orang-orang terdahulu dan mungkin belum terbetik di hati mereka.
Di sisi lain, sebagian kejadian atau perkara-perkara lama mungkin sudah jauh berubah sehingga tidak cocok lagi hukum atau fatwa yang telah ditetapkan para ulama terdahulu.
Hal inilah yang mendorong para ulama mewajibkan adanya perubahan fatwa disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, adat dan kondisinya. Untuk itu diperlukan ijtihad kontemporer mengambil dua bentuk, yakni ijtihad intiqa’i dan ijtihad insha’i.
Ijtihad intiqa’i adalah ijtihad dalam rangka menyeleksi beberapa fatwa ulama terdahulu dan memilih yang terkuat dalilnya.
Ijtihad insha’i adalah penggalian hukum baru yang belum ada fatwa dari para ulama sebelumnya. Lebih jauh, Yusuf alQardhawi berpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi keduanya, yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.
Dalam tradisi Islam berlaku adagium: Al-Mukhafadat ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdz bi alJadid al-Ashlah!
Antagonisme dan polarisasi yang kian tajam di kalangan aktivis dan intelektual muslim Indonesia itu, menuntut perhatian lebih saksama terhadap substansi dan gagasan yang dimunculkan.
Tiga pemicu dari sekian banyak wacana yang memicu perdebatan, yakni pluralisme agama, hak asasi manusia, dan kebebasan berpikir.
Akibat dari perubahan sosial yang dahsyat maka terjadi kecenderungan antara lain:
• Peter L Berger: manusia modern terjebak pada Chaos dan kehilangan Nomos.
• Alvin Toffler: Manusia modern mengalami Disorientation dan Future Shock serta manusia berubah menjadi The Modular Man.
Menghadapi Perubahan Zaman
Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa setiap zaman itu memiliki problematika dan kebutuhannya yang senantiasa muncul. Dengan perputaran zaman yang terus menerus bergeraklah kejadian dan realita baru yang belum dikenal orang-orang terdahulu dan mungkin belum terbetik di hati mereka.
Di sisi lain, sebagian kejadian atau perkara-perkara lama mungkin sudah jauh berubah sehingga tidak cocok lagi hukum atau fatwa yang telah ditetapkan para ulama terdahulu.
Hal inilah yang mendorong para ulama mewajibkan adanya perubahan fatwa disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, adat dan kondisinya. Untuk itu diperlukan ijtihad kontemporer mengambil dua bentuk, yakni ijtihad intiqa’i dan ijtihad insha’i.
Ijtihad intiqa’i adalah ijtihad dalam rangka menyeleksi beberapa fatwa ulama terdahulu dan memilih yang terkuat dalilnya.
Ijtihad insha’i adalah penggalian hukum baru yang belum ada fatwa dari para ulama sebelumnya. Lebih jauh, Yusuf alQardhawi berpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi keduanya, yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.
Dalam tradisi Islam berlaku adagium: Al-Mukhafadat ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdz bi alJadid al-Ashlah!
(mhy)
Lihat Juga :