Hukum Qadha Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Minggu, 30 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok, SINDOnews
A
A
A
Qadha puasa berarti mengganti puasa. Bagi orang-orang tertentu puasa Ramadhan ada rukhshah atau dispensasi untuk mengganti di hari yang lain. Yaitu bagi orang yang sakit dan juga bagi musafir. Juga untuk ibu-ibu yang sedang haid atau nifas setelah melahirkan. Termasuk pula pekerja berat yang sangat memberatkan jika ia berpuasa.
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah; 185)
Baca juga: Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Doa, Niat dan Tata Caranya
Bagaimana jika sebelum mengqadha ia meninggal dunia?
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.(رواه مسلم)
“Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?”
Beliau menjawab: ‘Sekiranya ibumu memiliki utang uang, apakah kamu harus membayarnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, tentu.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, maka utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi.'”
Hanya saja, para ulama bersepakat jika seseorang memiliki udzur sehingga ia mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, dan pada saat itu ia meninggal dunia, maka tidak ada keharusan untuk mengqadha puasanya atau memberikan fidyah atas namanya.
Misalnya seseorang yang sedang sakit pada bulan suci Ramadhan dan karena sakitnya itu ia meninggal dunia, maka tidak ada hukum apa-apa baginya tentang puasanya itu.
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah; 185)
Baca juga: Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Doa, Niat dan Tata Caranya
Bagaimana jika sebelum mengqadha ia meninggal dunia?
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.(رواه مسلم)
“Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?”
Beliau menjawab: ‘Sekiranya ibumu memiliki utang uang, apakah kamu harus membayarnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, tentu.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, maka utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi.'”
Hanya saja, para ulama bersepakat jika seseorang memiliki udzur sehingga ia mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, dan pada saat itu ia meninggal dunia, maka tidak ada keharusan untuk mengqadha puasanya atau memberikan fidyah atas namanya.
Misalnya seseorang yang sedang sakit pada bulan suci Ramadhan dan karena sakitnya itu ia meninggal dunia, maka tidak ada hukum apa-apa baginya tentang puasanya itu.
Lihat Juga :