Hukum Qadha Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
Hukum Qadha Puasa bagi...
Ilustrasi/Dok, SINDOnews
A A A
Qadha puasa berarti mengganti puasa. Bagi orang-orang tertentu puasa Ramadhan ada rukhshah atau dispensasi untuk mengganti di hari yang lain. Yaitu bagi orang yang sakit dan juga bagi musafir. Juga untuk ibu-ibu yang sedang haid atau nifas setelah melahirkan. Termasuk pula pekerja berat yang sangat memberatkan jika ia berpuasa.

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah; 185)

Baca juga: Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Doa, Niat dan Tata Caranya

Bagaimana jika sebelum mengqadha ia meninggal dunia?

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.(رواه مسلم)

“Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?”

Beliau menjawab: ‘Sekiranya ibumu memiliki utang uang, apakah kamu harus membayarnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya, tentu.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, maka utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi.'”

Hanya saja, para ulama bersepakat jika seseorang memiliki udzur sehingga ia mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, dan pada saat itu ia meninggal dunia, maka tidak ada keharusan untuk mengqadha puasanya atau memberikan fidyah atas namanya.

Misalnya seseorang yang sedang sakit pada bulan suci Ramadhan dan karena sakitnya itu ia meninggal dunia, maka tidak ada hukum apa-apa baginya tentang puasanya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Surat Al Baqarah Ayat...
Surat Al Baqarah Ayat 184 : Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadan
Syaban, Bulan Terakhir...
Syaban, Bulan Terakhir untuk Ganti Puasa Ramadan
Hukum Tidak Mengganti...
Hukum Tidak Mengganti Utang Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Risiko Menunda Qadha...
Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Pisahkan Arab dan Afrika,...
Pisahkan Arab dan Afrika, Ini Fenomena Alam Paling Ekstrem yang Terjadi Jutaan Tahun Lalu
Tanda-tanda Kiamat Paling...
Tanda-tanda Kiamat Paling Nyata Muncul di Samudera Arktik
Serangan Ubur-ubur Paksa...
Serangan Ubur-ubur Paksa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Prancis Ditutup
Artikel Terkini
Siapa Pengikut Dajjal?...
Siapa Pengikut Dajjal? Hadis Rasulullah Menyebut 70.000 Kaum Yahudi dan Perempuan
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Infografis
5 Bintang Sepak Bola...
5 Bintang Sepak Bola Muslim yang Menjalani Ibadah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved