Hukum Qadha Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Minggu, 30 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menggabung Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Berikut Niatnya
Demikian pula ketika seseorang sedang melakukan suatu perjalanan, dan ternyata di tengah perjalanan ia meninggal dunia, maka hukum mengganti puasa di hari lain baginya sudah tidak ada. Demikian pula bagi orang-orang yang mendapat rukhshah untuk mengganti di hari lainnya tersebut.
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. رواه مسلم
“Abu Hurairah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka.” (HR Muslim)
Akan tetapi jika selepas Ramadhan bagi orang yang sakit atau melakukan perjalanan itu, sebenarnya ada kesempatan untuk mengqadha puasanya, tetapi ia belum mengqadhanya yang mungkin di antaranya faktor masih malas.
Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, menurut madzhab Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Syafiiyyah berdasar qaul jadid (pendapat baru) dan juga Hanabilah bahwa tidak ada penganti puasa baginya, karena puasa bukanlah ibadah yang kemudian dapat diwakilklan sebagaimana shalat, tetapi sebagai gantinya hendaknya ia memberi makan dari hartanya setiap hari kepada orang miskin.
Kedua, menurut pendapat ulama salaf termasuk qaul qadim (pendapat terdahulu) Syafiiyyah berpendapat bahwa walinya yakni kerabatnya dibolehkan untuk membantu mengqadlakan puasanya yang ditinggalkannya itu atau menggantinya dengan memberikan makan kepada fakir miskin, tergantung pilihannya.
Dalam hal mengganti puasanya itu boleh juga dilakukan oleh orang lain dengan seizin walinya. Hal ini berdasar hadist Nabi di atas sebagimana yang kita bahas dalam masalah ini, dan juga hadits di bawah ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. رواه البخارى و مسلم
“Dari Aisyah radliallahu ‘anha; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki utang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.” (HR Bukhari, Muslim)
Demikian pula ketika seseorang sedang melakukan suatu perjalanan, dan ternyata di tengah perjalanan ia meninggal dunia, maka hukum mengganti puasa di hari lain baginya sudah tidak ada. Demikian pula bagi orang-orang yang mendapat rukhshah untuk mengganti di hari lainnya tersebut.
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. رواه مسلم
“Abu Hurairah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka.” (HR Muslim)
Akan tetapi jika selepas Ramadhan bagi orang yang sakit atau melakukan perjalanan itu, sebenarnya ada kesempatan untuk mengqadha puasanya, tetapi ia belum mengqadhanya yang mungkin di antaranya faktor masih malas.
Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, menurut madzhab Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Syafiiyyah berdasar qaul jadid (pendapat baru) dan juga Hanabilah bahwa tidak ada penganti puasa baginya, karena puasa bukanlah ibadah yang kemudian dapat diwakilklan sebagaimana shalat, tetapi sebagai gantinya hendaknya ia memberi makan dari hartanya setiap hari kepada orang miskin.
Kedua, menurut pendapat ulama salaf termasuk qaul qadim (pendapat terdahulu) Syafiiyyah berpendapat bahwa walinya yakni kerabatnya dibolehkan untuk membantu mengqadlakan puasanya yang ditinggalkannya itu atau menggantinya dengan memberikan makan kepada fakir miskin, tergantung pilihannya.
Dalam hal mengganti puasanya itu boleh juga dilakukan oleh orang lain dengan seizin walinya. Hal ini berdasar hadist Nabi di atas sebagimana yang kita bahas dalam masalah ini, dan juga hadits di bawah ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. رواه البخارى و مسلم
“Dari Aisyah radliallahu ‘anha; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki utang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.” (HR Bukhari, Muslim)
Lihat Juga :