Rasulullah Pernah Menunda Haji 4 Tahun Berturut, Berikut Kisahnya
Senin, 07 Juni 2021 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Tapi lagi-lagi Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak memanfaatkannya untuk haji. Beliau hanya umrah saja. Di tahun berikutnya lagi yaitu tahun kesembilan, Nabi sama sekali tidak ada agenda ke Maekkah. Padahal orang-orang dari mana-mana pada mengerjakan haji. Bahkan Abu Bakar pun berangkat haji.
Tapi Nabi malah tidak berangkat. Akhirnya barulah di tahun berikutnya lagi yaitu tahun kesepuluh, Nabi benar-benar melaksanakan ibadah Haji. Persitiwa ini dikenal dengan sebutan Haji Wada' alias haji perpisahan. Sebab, usai haji itu, dua bulan kemudian Beliau menghadap Allah Ta'ala.
Para ulama ketika menganalisa kasus haji Nabi bersilang pendapat. Al-Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa hukum kewajiban haji itu unik, yaitu Al-wujubu Lit-tarakhi alias kewajiban yang boleh ditunda pelaksanaannya.
Rasulullah menunda ibadah haji selama empat tahun berturut-turut. Sejak turun perintahnya di tahun keenam dan baru dikerjakan di tahun kesepuluh.
"Biasanya teman-teman saya, khususnya yang punya travel haji rada esmosi kalau saya lagi menjelaskan tema ini. Soalnya dianggap sebagai de-motivasi buat calon jamaah," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.
Tetapi saat pandemi sekarang gagal berangkat haji dua tahun berturut-turut, mereka justru meminta ahar mengisi kajian yang isinya cerita bagaimana Nabi menunda hajinya.
Demikian kisah Rasulullah menunda Haji hingga empat tahun lamanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kita berdoa agar umat Islam dapat bersabar menunggu pemberangkatan Haji.
Baca Juga: Argumentasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia
Tapi Nabi malah tidak berangkat. Akhirnya barulah di tahun berikutnya lagi yaitu tahun kesepuluh, Nabi benar-benar melaksanakan ibadah Haji. Persitiwa ini dikenal dengan sebutan Haji Wada' alias haji perpisahan. Sebab, usai haji itu, dua bulan kemudian Beliau menghadap Allah Ta'ala.
Para ulama ketika menganalisa kasus haji Nabi bersilang pendapat. Al-Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa hukum kewajiban haji itu unik, yaitu Al-wujubu Lit-tarakhi alias kewajiban yang boleh ditunda pelaksanaannya.
Rasulullah menunda ibadah haji selama empat tahun berturut-turut. Sejak turun perintahnya di tahun keenam dan baru dikerjakan di tahun kesepuluh.
"Biasanya teman-teman saya, khususnya yang punya travel haji rada esmosi kalau saya lagi menjelaskan tema ini. Soalnya dianggap sebagai de-motivasi buat calon jamaah," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.
Tetapi saat pandemi sekarang gagal berangkat haji dua tahun berturut-turut, mereka justru meminta ahar mengisi kajian yang isinya cerita bagaimana Nabi menunda hajinya.
Demikian kisah Rasulullah menunda Haji hingga empat tahun lamanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kita berdoa agar umat Islam dapat bersabar menunggu pemberangkatan Haji.
Baca Juga: Argumentasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia
(rhs)
Lihat Juga :