Begini Cara Tobat Setelah Menuduh Orang Zina dan Ghibah
Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Mereka berdalil atas pendapat itu dengan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang telah melakukan kezaliman kepada suadaranya, baik harta maupun harga diri, maka pada hari ini hendaklah ia meminta dibebaskan, sebelum datang hari tidak berguna padanya dinar dan dirham, kecuali kebaikan dengan keburukan".
Karena dalam suatu dosa ada dua hak: hak Allah SWT dan hak manusia. Maka tobat dari dosa itu adalah dengan meminta maaf kepada manusia karena hak orang itu atasnya; dan dengan menyesali perbuatan itu untuk menghapus dosa di hadapan Allah SWT, karena hak Allah SWT atasnya.
Oleh karena itu, dosa orang yang membunuh tidak dapat sempurna kecuali dengan memberikan dirinya kepada wali korbannya; jika mereka mau, mereka dapat mengqishashnya; dan jika tidak, mereka dapat memaafkannya. Demikian juga tobat perampok.
Baca juga: Tergila-gila dengan Seorang Gadis, Bertobat Lalu Menjadi Ahli Hadis
Pendapat yang lain mengatakan: tidak disyaratkan dalam tobat itu memberitahukan kejahatan apa yang telah ia lakukan kepadanya, apakah itu tentang kehormatan diri, mengqazafnya atau mengghibahnya. Namun ia cukup bertobat kepada Allah SWT, kemudian menyebutkan orang yang pernah ia ghibahkan atau ia qadzaf dengan kebalikan ghibah dan qadzaf itu, sehingga ghibahnya berganti dengan pujian, dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Dari qadzaf berganti menjadi menyebut kebersihan dirinya, dan menjaga kehormatan dirinya, serta ia memintakan istighfar baginya sesuai dengan kadar ghibahnya atasnya.
Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiah.
Orang yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil bahwa dengan memberitahukannya hanya akan membawa kemafsadatan yang lebih besar, dan tidak pula menjamin akan tercapai kemaslahatan, karena hal itu hanya akan menambah kesal dan sakit hati saja.
Barangkali orang itu berada dalam ketentraman sebelum mendengar itu, namun ketika ia mendengarnya, justru ia menjadi gelisah dan marah hingga tidak mampu menahannya, dan akhirnya membuat bahaya bagi diri dan tubuhnya.
Jika demikian, maka syari'ah tidak membenarkannya, apalagi sampai mewajibkan dan memerintahkannya.
Mereka berkata:
Karena dalam suatu dosa ada dua hak: hak Allah SWT dan hak manusia. Maka tobat dari dosa itu adalah dengan meminta maaf kepada manusia karena hak orang itu atasnya; dan dengan menyesali perbuatan itu untuk menghapus dosa di hadapan Allah SWT, karena hak Allah SWT atasnya.
Oleh karena itu, dosa orang yang membunuh tidak dapat sempurna kecuali dengan memberikan dirinya kepada wali korbannya; jika mereka mau, mereka dapat mengqishashnya; dan jika tidak, mereka dapat memaafkannya. Demikian juga tobat perampok.
Baca juga: Tergila-gila dengan Seorang Gadis, Bertobat Lalu Menjadi Ahli Hadis
Pendapat yang lain mengatakan: tidak disyaratkan dalam tobat itu memberitahukan kejahatan apa yang telah ia lakukan kepadanya, apakah itu tentang kehormatan diri, mengqazafnya atau mengghibahnya. Namun ia cukup bertobat kepada Allah SWT, kemudian menyebutkan orang yang pernah ia ghibahkan atau ia qadzaf dengan kebalikan ghibah dan qadzaf itu, sehingga ghibahnya berganti dengan pujian, dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Dari qadzaf berganti menjadi menyebut kebersihan dirinya, dan menjaga kehormatan dirinya, serta ia memintakan istighfar baginya sesuai dengan kadar ghibahnya atasnya.
Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiah.
Orang yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil bahwa dengan memberitahukannya hanya akan membawa kemafsadatan yang lebih besar, dan tidak pula menjamin akan tercapai kemaslahatan, karena hal itu hanya akan menambah kesal dan sakit hati saja.
Barangkali orang itu berada dalam ketentraman sebelum mendengar itu, namun ketika ia mendengarnya, justru ia menjadi gelisah dan marah hingga tidak mampu menahannya, dan akhirnya membuat bahaya bagi diri dan tubuhnya.
Jika demikian, maka syari'ah tidak membenarkannya, apalagi sampai mewajibkan dan memerintahkannya.
Mereka berkata:
Lihat Juga :