Larangan Menyakiti Orang Lain

Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
A A A
“Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang satunya, karena itu akan menyakitkan orang mukmin, dan Allah ‘azza wajalla membenci menyakiti orang mukmin.” (HR. At-Tirmidzi)



Dalam hadis lain terdapat larangan menyakiti orang lain dalam bentuk duduk-duduk memenuhi jalan yang biasa dilalui manusia. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

“‘Hindarilah olehmu duduk-duduk di pinggir jalan!’ Para sahabat bertanya; ‘Ya Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, berikanlah hak jalanan.’ Mereka bertanya; ‘Apa haknya ya Rasulullah? ‘Beliau menjawab: ‘Tundukkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.’” (HR. Muslim)

وَمَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ شَيْنَهُ بِهِ، ‌حَبَسَهُ ‌اللَّهُ ‌عَلَى ‌جِسْرِ ‌جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

“Dan barang siapa menuduh seorang muslim dengan sesuatu yang ia berharap keburukkannya, maka Allah akan menahannya di jembatan neraka Jahannam hingga ia keluar dari keburukan perkataannya (hingga ia bersih dari dosanya baik karena pemberian maaf saudaranya muslim tersebut atau karena syafaat atau setelah ia dibersihkan dengan azab sesuai kadar dosa yang ia perbuat).” (HR. Abu Dawud)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berlaku zalim, merendahkan, dan menghina orang lain terlebih lagi adalah seorang kepada muslim lainnya.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Bentuk-Bentuk Menyakiti Orang Lain (Bulying)

Menurut Ustadz Abdul Halim, di antara gambaran atau bentuk-bentuk menyakiti orang lain (bulying) yang dilarang oleh agama Islam antara lain :



1. Tajassus (memata-matai) dan mengorek aib orang lain.

Islam merupakan agama yang sempurna dan sangat menghormati hak dalam bersaudara antara sesama manusia. Karena itu, Islam menjamin hak-hak setiap individu maupun masyarakat dan melarang perbuatan yang menyentuh hak-hak pribadi maupun aib dari setiap manusia.

Salah satu perbuatan atau sikap yang buruk adalah tajassus. Maknanya adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menyelidikinya atau memata-matai.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ ٌ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)