Larangan Menyakiti Orang Lain

Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
Larangan Menyakiti Orang Lain
Seorang muslim yang baik adalah orang yang mampu mencegah dirinya dari berbuat jahat kepada orang lain, apalagi sampai menyakitinya. Perbuatan tersebut sangatlah dilarang. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seorang Muslim diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan zalim atau menyakiti orang lain, termasuk aniaya bagi dirinya sendiri. Allah Subhanahu wa ta'ala bahkan menyebut akan memberi azab bagi orang yang zalim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

وَمَنْ يَظْلِمْ مِنْكُمْ نُذِقْهُ عَذَابًا كَبِيرًا

"Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya kami rasakan kepadanya azab yang besar." (QS Al-Furqan : 19)

Begitu juga dengan Rasulullah Shallallahua alihi wa sallam yang memberitahukan bahwasanya seorang muslim yang baik adalah orang yang mampu mencegah dirinya dari berbuat jahat kepada orang lain.



Sebagaimana yang pernah ditanyakan oleh sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu kepada Rasulullah,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Siapa yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )

Imam Al-Baghawi berkata,

“Sebaik-baik orang Islam adalah mereka yang mampu melaksanakan hak-hak Allah dan hak-hak kaum muslimin serta menahan diri dari mencederai kehormatan mereka.”

Inilah kemuliaan yang dimiliki oleh dinul Islam, yang dapat membuahkan hal-hal yang terpuji dan hasil-hasil yang mulia serta menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk dan tercela.

Tentang larangan berbuat buruk kepada orang lain ini, Ustadz Abdul Halim Tri Hantoro, dari UIN Surakarta, menjelaskan, terdapat nash syariat yang melarang seorang muslim untuk berbuat buruk kepada orang lain apa pun bentuknya tanpa ada alasan yang dibenarkan agama.



Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat di atas menjelaskan bahwa siapa saja yang menyakiti orang beriman baik laki-laki maupun perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, dan hanya berdasarkan kepada fitnah dan tuduhan yang dibuat-buat, maka sungguh mereka itu telah melakukan dosa yang nyata.

Menurut Muqatil sebagaimana dinukil oleh Imam al-Baghawy dalam tafsirnya, bahwasanya ayat ini, dalam salah satu pendapat, diturunkan sehubungan dengan tuduhan Abdullah bin Ubay terhadap Aisyah yang ia katakan telah berbuat mesum dalam perjalanannya pulang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah memerangi Bani Mushthaliq, atau yang terkenal dengan haditsul Ifki.

Sedangkan dalam hadis disebutkan larangan untuk berbisik-bisik dengan orang lain, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ فَإِنَّ ذَلِكَ يُؤْذِي الْمُؤْمِنَ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَكْرَهُ أَذَى الْمُؤْمِنِ

“Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang satunya, karena itu akan menyakitkan orang mukmin, dan Allah ‘azza wajalla membenci menyakiti orang mukmin.” (HR. At-Tirmidzi)



Dalam hadis lain terdapat larangan menyakiti orang lain dalam bentuk duduk-duduk memenuhi jalan yang biasa dilalui manusia. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

“‘Hindarilah olehmu duduk-duduk di pinggir jalan!’ Para sahabat bertanya; ‘Ya Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, berikanlah hak jalanan.’ Mereka bertanya; ‘Apa haknya ya Rasulullah? ‘Beliau menjawab: ‘Tundukkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.’” (HR. Muslim)

وَمَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ شَيْنَهُ بِهِ، ‌حَبَسَهُ ‌اللَّهُ ‌عَلَى ‌جِسْرِ ‌جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

“Dan barang siapa menuduh seorang muslim dengan sesuatu yang ia berharap keburukkannya, maka Allah akan menahannya di jembatan neraka Jahannam hingga ia keluar dari keburukan perkataannya (hingga ia bersih dari dosanya baik karena pemberian maaf saudaranya muslim tersebut atau karena syafaat atau setelah ia dibersihkan dengan azab sesuai kadar dosa yang ia perbuat).” (HR. Abu Dawud)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berlaku zalim, merendahkan, dan menghina orang lain terlebih lagi adalah seorang kepada muslim lainnya.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Bentuk-Bentuk Menyakiti Orang Lain (Bulying)

Menurut Ustadz Abdul Halim, di antara gambaran atau bentuk-bentuk menyakiti orang lain (bulying) yang dilarang oleh agama Islam antara lain :



1. Tajassus (memata-matai) dan mengorek aib orang lain.

Islam merupakan agama yang sempurna dan sangat menghormati hak dalam bersaudara antara sesama manusia. Karena itu, Islam menjamin hak-hak setiap individu maupun masyarakat dan melarang perbuatan yang menyentuh hak-hak pribadi maupun aib dari setiap manusia.

Salah satu perbuatan atau sikap yang buruk adalah tajassus. Maknanya adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menyelidikinya atau memata-matai.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ ٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwasanya Allah melarang manusia untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Entah itu dengan kita menyelidikinya langsung atau dengan bertanya kepada temannya. Tajassus adalah kelanjutan dari prasangka buruk yang dilarang agama.



Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara keras,

‌يَا ‌مَعْشَرَ ‌مَنْ ‌أَسْلَمَ ‌بِلِسَانِهِ ‌وَلَمْ ‌يُفْضِ ‌الإِيمَانُ ‌إِلَى ‌قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

“Wahai segenap orang yang ber-Islam dengan lisannya (ucapannya) namun keimanannya belum sampai ke hatinya (qalbunya), janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Karena barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya yang muslim, pasti Allah akan membuka aibnya. Barang siapa yang dibuka aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkar keburukannya walaupun dia (bersembunyi) di tengah rumahnya.” (HR. At-Tirmidzi No. 1955)

2. Menyakiti tetangga baik laki-laki maupun perempuan.

Karena sesungguhnya menyakiti kaum muslimin bisa menjadi penyebab seseorang dimasukkan ke dalam Neraka sementara sebaliknya menahan diri dari menyakiti mereka adalah sebab masuk Jannah.

Dari sahabat Abu Hurairah, bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلاَنَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِى جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا قَالَ: هِي فِي النَّارِ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّ فُلاَنَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا وَصَلاَتِهَا وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ مِنَ الأَقِطِ وَلاَ تُؤْذِى جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا قَالَ: هِي فِي الْجَنَّةِ

“‘Wahai Rasulullah, ada seorang perempuan yang terkenal dengan banyak melaksanakan shalat, puasa, dan sedekah, hanya saja ia menyakiti tetangganya dengan lisannya.’ Beliau bersabda, ‘Ia di Neraka.’ Laki-laki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang perempuan yang terkenal dengan sedikit puasa, sedekah, dan shalatnya. Ia hanya sedekah dengan sepotong keju, tetapi ia tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya.’ Maka beliau bersabda, ‘Ia di Jannah.’” (HR. Ahmad)



3. Berbuat sesuatu yang membayakan orang lain

Bentuk yang lainnya daripada menyakiti orang lain adalah membuang kotoran berupa sampah, barang najis, maupun sisa-sisa barang di pasar tanpa memedulikan bahayanya bagi kaum muslimin.

Termasuk juga kita sering melihat manusia membatasi jalan umum untuk kepentingan pribadi. Seperti, dipakai buat menaruh kendaraan, menaruh batu-batu, besi, dan semen untuk bangunannya tanpa memedulikan hak tetangganya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“‘Takutlah pada dua hal yang dapat mendatangkan laknat.’ Kemudian, para sahabat bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah kedua hal yang dapat mendatangkan laknat itu wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang yang membuang air di jalanan umum atau di tempat orang-orang berteduh.’” (HR Muslim)



Demikian juga dari Hudzaifah bin Usaid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعَنَتُهُمْ

“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani)

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)