Larangan Menyakiti dan Memfitnah Seorang Mukmin, Begini Penjelasannya

Senin, 19 Februari 2024 - 10:41 WIB
loading...
Larangan Menyakiti dan...
Dalam Al Quran Allah Subhanahu wa taala melarang hamba-hambanya menyakiti dan memfitnah orang-orang mukmin tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di zaman hoaks dan fitnah yang kian marak saat ini, ada larangan yang diperintahkan langsung Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al Qur'an yakni menyakiti orang-orang mukmin tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat.

Dalil yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, di antaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

والَّذِينَ يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ والْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا، فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتانًا وإثْمًا مُبِينًا


“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab[33]: 58)

Seorang muslim memiliki kehormatan . Ustaz Mubarak Bamualim, menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ


“Setiap muslim itu haram atas muslim yang lain, yaitu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

"Oleh karena itu jaga darah seorang muslim. Artinya tidak boleh membunuh seorang muslim. Ini akan dituntut di akhirat kelak kalau tidak dijalankan qishah di bumi ini. Termasuk menyakiti fisiknya, ini semua hal-hal yang diharamkan,"ulas penceramah yang aktif di Kajian Sunnah Jakarta tersebut.

Menurutnya, seorang muslim haram atas muslim yang lainnya berkaitan dengan hartanya. Maka tidak boleh seorang muslim mengambil harta saudaranya tanpa hak. Dilarang mencuri dan hutang harus dibayar. Karena kalau orang yang memberi hutang itu tidak memaafkan, maka di akhirat akan ditagih. Demikian pula Allah mengharamkan riba. Karena riba itu mengambil harta orang lain, jerih payah dan keringatnya.

Kemudian yang ketiga adalah kehormatan seorang muslim. Haram seorang merusak kehormatan saudaranya. Apalagi dengan memfitnah atau menuduh sesuatu yang tidak ada pada orang itu.

"Seorang muslim, bagaimanapun dia mempunyai kehormatan yang tidak boleh dirusak. Tidak boleh menuduh, persaksian palsu, memfitnah, menggunjing, ghibah, dan yang lainnya,"pungkasnya.

Baca juga: Menjaga dari Fitnah Dajjal Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Faedah Utama Membaca...
Faedah Utama Membaca Surat Al Kahfi Setiap Jumat : Terhindar dari Kejamnya 4 Jenis Fitnah
Keutamaan dan Pahala...
Keutamaan dan Pahala Luar Biasa dari Saling Mendoakan Sesama Muslim
Doa Adalah Salah Satu...
Doa Adalah Salah Satu Kunci Keselamatan dari Fitnah
Makna Dua Tanduk Setan...
Makna Dua Tanduk Setan dan Fitnah dari Arah Timur?
Kisah Rasulullah SAW...
Kisah Rasulullah SAW tentang Larangan Membunuh dan Menyiksa Hewan dengan Api
Ilmu Kalam, Tumbuh Bertitik...
Ilmu Kalam, Tumbuh Bertitik Tolak dari Fitnah Besar: Terbunuhnya Utsman
Rekomendasi
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Deretan Objek Wisata...
Deretan Objek Wisata Sejarah di Inggris, Ada Bangunan yang Usianya Ribuan Tahun
5 Potret Gunung Pelangi...
5 Potret Gunung Pelangi di Indonesia yang Punya Pemandangan Indah
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
Fakta Fenomena Hujan...
Fakta Fenomena Hujan Meteor Berbahaya Bagi Bumi dan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved