Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ibnu Khaldun, pajak merupakan tanggungan-tanggungan yang dibebankan kepada masyarakat yang sesuai dengan syariat seperti zakat-zakat, pajak bumi (kharaj) dan pajak kepala (Jizyah) yang digunakan untuk pembangunan negara. (Muqadimmah, 493)
Pemerintahlah yang harusnya menetapkan setiap peraturan termasuk pajak dan masyarakat wajib untuk mentaati peraturan tersebut, hal tersebut tertera dalam Surah An-Nisa Ayat 59 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Tokoh sejarawan dan pemikir Islam kelahiran Tunisia ini bukan bermaksud menolak pajak. Konsep pajak yang ditawarkan Ibnu Khaldun menekankan pada keringanan pajak yang ditetapkan oleh negara kepada masyarakat. Sehingga menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat bekerja.
Pandangan Islam Terhadap Pajak
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia), dalam pemerintahan Islam masa lalu, uang belanja negara didapatkan dari:
1. Ghanimah (harta rampasan perang)
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
3. Jizyah dari Kafir Dzimmi
4. Zakat
5. Hadiah dari negara sahabat.
Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.
Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).
Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?
(Bersambung..!)
Baca Juga: Hati-hati! Sembako Kena Pajak, Kemiskinan Bakal Meningkat
Pemerintahlah yang harusnya menetapkan setiap peraturan termasuk pajak dan masyarakat wajib untuk mentaati peraturan tersebut, hal tersebut tertera dalam Surah An-Nisa Ayat 59 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Tokoh sejarawan dan pemikir Islam kelahiran Tunisia ini bukan bermaksud menolak pajak. Konsep pajak yang ditawarkan Ibnu Khaldun menekankan pada keringanan pajak yang ditetapkan oleh negara kepada masyarakat. Sehingga menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat bekerja.
Pandangan Islam Terhadap Pajak
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia), dalam pemerintahan Islam masa lalu, uang belanja negara didapatkan dari:
1. Ghanimah (harta rampasan perang)
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
3. Jizyah dari Kafir Dzimmi
4. Zakat
5. Hadiah dari negara sahabat.
Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.
Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).
Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?
(Bersambung..!)
Baca Juga: Hati-hati! Sembako Kena Pajak, Kemiskinan Bakal Meningkat
(rhs)
Lihat Juga :