Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
loading...
A
A
A
Surat Al –Maidah : 90
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻧﻭﺍﺍﻧﻣﺎﺍﻟﺧﻣﺭﻭﺍﻟﻣﻳﺳﺭﻭﺍﻻﻧﺻﺎﺏﻭﺍﻻﺯﻻﻡ ﺭﺟﺱ ﻣﻥﻋﻣﻝ
ﺍﻟﺷﻳﻁﻥ ﻓﺎﺟﺗﻧﺑﻭﻩﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﻓﻟﺣﻭﻥ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Surat Al –Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa: turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka.
Pernah ada orang dari kalangan mereka itu mengadakan pesta makan minum. Setelah mereka dalam keadaan mabuk, pihak Muhajirin dan Anshar mulai saling adu mulut. Yang satu menunjukkan sikap fanatiknya kepada Muhajirin sedang yang fanatik kepada Anshar mengambil sebatang tulang kepala unta yang mereka makan lalu dipukulkan kehidung salah seorang Muhajirin.
Ada lagi dua kelompok suku sedang mabuk-mabuk. Mereka saling bertengkar, lalu saling bertikaman. Di antara mereka timbul rasa benci-membenci, sedang sebelum itu hubungan mereka hidup rukun dan saling cinta-mencintai.
Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan setan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Di sini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Bersifat Sosial
Menurut Muhammad Husain Haekal dalam "Sejarah Hidup Muhammad", penulis-penulis riwayat hidup Rasulullah berbeda pendapat mengenai kapan diturunkannya larangan khamr. Ada yang mengatakan dalam tahun keempat Hijrah. Tetapi sebagian besar mengatakan dalam masa Hudaibiya.
Idea larangan khamr ini, menurut Haekal, sosial sifatnya, yang tak ada hubungannya dengan tauhid dari segi tauhid an sich. Bukti yang lebih jelas dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu disebutkan dalam Qur'an baru sekitar duapuluh tahun kemudian setelah kerasulan Nabi, dan selama itu pula Muslimin tetap minum khamr sampai datangnya larangan. Dan bukti yang lebih jelas lagi dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu tidak sekaligus turunnya, melainkan berangsur-angsur sehingga kaum Muslimin dapat mengurangi kebiasaan itu sedikit demi sedikit.
Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang, cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata: mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si fulan, yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr? Maka firman Tuhan ini turun:
"Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Qur'an, 5: 93)
Dalam hadis sahih Muslim meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadis sahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sanksi
Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu 'anhu, suatu ketika mengatakan:
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻧﻭﺍﺍﻧﻣﺎﺍﻟﺧﻣﺭﻭﺍﻟﻣﻳﺳﺭﻭﺍﻻﻧﺻﺎﺏﻭﺍﻻﺯﻻﻡ ﺭﺟﺱ ﻣﻥﻋﻣﻝ
ﺍﻟﺷﻳﻁﻥ ﻓﺎﺟﺗﻧﺑﻭﻩﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﻓﻟﺣﻭﻥ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Surat Al –Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa: turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka.
Pernah ada orang dari kalangan mereka itu mengadakan pesta makan minum. Setelah mereka dalam keadaan mabuk, pihak Muhajirin dan Anshar mulai saling adu mulut. Yang satu menunjukkan sikap fanatiknya kepada Muhajirin sedang yang fanatik kepada Anshar mengambil sebatang tulang kepala unta yang mereka makan lalu dipukulkan kehidung salah seorang Muhajirin.
Ada lagi dua kelompok suku sedang mabuk-mabuk. Mereka saling bertengkar, lalu saling bertikaman. Di antara mereka timbul rasa benci-membenci, sedang sebelum itu hubungan mereka hidup rukun dan saling cinta-mencintai.
Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan setan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Di sini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Bersifat Sosial
Menurut Muhammad Husain Haekal dalam "Sejarah Hidup Muhammad", penulis-penulis riwayat hidup Rasulullah berbeda pendapat mengenai kapan diturunkannya larangan khamr. Ada yang mengatakan dalam tahun keempat Hijrah. Tetapi sebagian besar mengatakan dalam masa Hudaibiya.
Idea larangan khamr ini, menurut Haekal, sosial sifatnya, yang tak ada hubungannya dengan tauhid dari segi tauhid an sich. Bukti yang lebih jelas dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu disebutkan dalam Qur'an baru sekitar duapuluh tahun kemudian setelah kerasulan Nabi, dan selama itu pula Muslimin tetap minum khamr sampai datangnya larangan. Dan bukti yang lebih jelas lagi dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu tidak sekaligus turunnya, melainkan berangsur-angsur sehingga kaum Muslimin dapat mengurangi kebiasaan itu sedikit demi sedikit.
Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang, cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata: mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si fulan, yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr? Maka firman Tuhan ini turun:
"Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Qur'an, 5: 93)
Dalam hadis sahih Muslim meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadis sahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sanksi
Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu 'anhu, suatu ketika mengatakan: