Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
A A A
روي عن رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( أنه يؤتي بشارب الخمر يوم القيامة مسوداً وجهه ، مزرقة عيناه ، متدلياً لسانه علي صدره ، يسيل بساقه مثل الدم ، يعرفه الناس يوم القيامة)

Artinya: "Diriwayatkan Rasulullah bersabda, sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat kelak, dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia."

Maka dari itulah kemudian Rasulullah memberikan peringatan:

فلا تسلموا عليه ، ولا تعودوه إذا مرض ، ولا تصلوا عليه إذا مات ، فإنه عند الله سبحانه وتعالي كعابد الوثن

Artinya: "Jangan kau mengucapkan salam padanya. Jangan menjenguknya ketika ia sakit. Jangan mensalatinya ketika ia mati. Karena sesungguhnya mereka di sisi Allah, kedudukannya seperti penyembah berhala."



Larangan dari Rasulullah saw untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan mensalatinya, adalah suatu bentuk sanksi. Sanksi ini jangan dipahami sebagai sebuah kebencian. Akan tetapi sanksi itu mesti dipahami sebagai sebuah pendidikan.

Ada banyak sanksi yang disampaikan untuk pemabuk dalam kitab-kitab fiqih. Misalnya adalah klasifikasi sah tidaknya tasharuf para penenggak miras tersebut. Untuk peminum pemula, yang mabuk bukan karena kemauannya sendiri maka ucapan talaknya saat kondisi mabuk, masih dihukumi tidak jatuh, dan jual belinya masih dihukumi tidak sah. Untuk peminum profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah.

Mengapa ada pembedaan? Itulah salah satu bentuk syariat dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada jenjang dan tahapannya. Kesalahan yang dilakukan di awal, masih dima'fu. Tapi, kalau sudah sering melakukan kesalahan berupa minum khamr, maka langsung syariat memutuskan sanksinya.

Dalam hadits di atas juga disebutkan bahwa syaribul khamri adalah seperti penyembah patung. Penjelasan dari ini sebenarnya berangkat dari sebuah pengakuan hukum bahwa hukumnya syaribul khamri, sedikit atau banyak khamr yang diminum, hukumnya adalah haram. Walallahu'alam. ( )
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)