Sholat Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?

Senin, 28 Juni 2021 - 21:37 WIB
loading...
A A A
Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) mengatakan:

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

"Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 6, hal. 136)

Orang yang hadir ke masjid dan telat tak mendapatkan sholat berjamaah saja, masih mendapatkan transferan pahala berjamaah full, tanpa dikurangi dari pahalanya orang yang berjamaah. Sebagaimana hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا». (رواه أحمد وأبو داود والنسائي).

"Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian dia pergi ke masjid, ternyata sholat jamaah telah selesai, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang mengikuti sholat jamaah itu dan menghadirinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai)

Syaratya adalah kita tergolong orang yang dianggap rajin dan pantas mendapatkan transferan pahala jamaah meski tak hadir atau tidak.

Kedua, Para ulama menjelaskan sholat berjamaah lebih utama dengan sholat di rumah dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim di atas, itu ketika sholatnya di rumah dilakukan sendiri tanpa berjamaah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) ketika menjelaskan hadits tersebut menyebutkan:

قال النووي: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ. (شرح النووي على مسلم، 5/ 165)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Keutamaan dan Hikmah...
5 Keutamaan dan Hikmah Salat Berjamaah bagi Umat Islam
Teladan Nabi Muhammad...
Teladan Nabi Muhammad SAW saat di Rumah: Bantu Istri dan Bergegas Salat
Bolehkah Salat di Atas...
Bolehkah Salat di Atas Kendaraan saat Terjebak Macet?
Salat Sambil Menggendong...
Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
Mematikan Dering HP...
Mematikan Dering HP ketika sedang Salat, Apakah Batal Salatnya?
Apakah Batal Jika Digigit...
Apakah Batal Jika Digigit Atau Dijilat Kucing saat Sedang Salat?
Rekomendasi
Fosil Laut Ungkap Kekuatan...
Fosil Laut Ungkap Kekuatan Arus Teluk yang Mengkhawatirkan
Medan Magnet Bumi Terdeteksi...
Medan Magnet Bumi Terdeteksi Rusak, NASA Ingatkan akan Ada Bencana
5 Tsunami Besar yang...
5 Tsunami Besar yang Pernah Meluluhlantakkan sebuah Daerah
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved