Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
3. Ijma’ atau kesepakatan ulama.
Sumber hukum Ijma' atau Al-Ijtima'i sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli ijtihad atau mujtahid setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.
Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para ulama dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan atau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh.
Lalu, jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).
4. Qiyas atau perumpaan.
Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qiyas. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.
Baca juga: Nggak Mau Insecure Melulu? Begini Tipsnya!
Qiyas ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qiyas terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukkan. Jika dulu minuman yang memabukkan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.
Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qiyas ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.
Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.
Wallahu 'alam.
Sumber hukum Ijma' atau Al-Ijtima'i sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli ijtihad atau mujtahid setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.
Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para ulama dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan atau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh.
Lalu, jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).
4. Qiyas atau perumpaan.
Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qiyas. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.
Baca juga: Nggak Mau Insecure Melulu? Begini Tipsnya!
Qiyas ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qiyas terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukkan. Jika dulu minuman yang memabukkan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.
Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qiyas ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.
Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.
Wallahu 'alam.
(wid)
Lihat Juga :