Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:43 WIB
loading...
Sumber Hukum Islam yang...
Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Al-Quran, kemudian as Sunnah (hadis), ijma dan Qiyas. Foto ilustrasi/ist
A A A
Umat Muslim mengenal empat sumber hukum Islam sebagai pijakan menjalani kehidupan bermasyarakat . Keempat sumber hukum itu adalah Al-Qur'an, As-sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas.

Sumber hukum Islam tersebut merupakan dalil terkuat yang telah disepakati oleh jumhur ulama atau mayoritas ulama. Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari’at yakni dalil –dalil syari’at tempat untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dalam kehidupan muslimin.

Baca juga: Memohon Husnul Khatimah

Keempat sumber hukum itu (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas), landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Muadz ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi (hakim agung) sekaligus penguasa ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:"كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟"، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟"قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟"قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:"الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah”.

Baca juga: Hadis-hadis Menutup Aurat Wanita

Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal tersebut.

Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at, Al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di Al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada As-sunah karena As-sunah adalah penjelas bagi kandungan Al-Qur’an.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm).

Baca juga : Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia Menurut 4 Teori

Apabila di sunah atau hadis tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’. Ini karena sandaran ijma’ adalah merujuk tafsir Al-Qur’an dan riwayat hadis. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.

Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar atau menyimpang dari syariat Allah Ta'ala dan Rasul-Nya akan menimbulkan sanksi secara agama.

Secara garis besar, keempat sumber hukum Islam itu dijelaskan seperti ini :

1. Al-Qur’an

Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya.

Baca juga: Pesawat An-26 Rusia Pembawa 28 Orang Jatuh ke Laut

Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazh yang mengandung makna dalam dan penuh arti.

Lafazh yang tertulis pun bukan sekedar lafazth biasa, tetapi kalam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Jibril kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad melafazhkannya.

2. As-sunnah (hadis).

Isi hadis tidak lain adalah perkataan dan ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.

Sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). Dari hal itu akan diketahui derajat hadisnya, ada yang disebut hadis kuat atau sahih, lemah atau dhaif, dan palsu atau maudhu'.

Baca juga: Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri

Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.

3. Ijma’ atau kesepakatan ulama.

Sumber hukum Ijma' atau Al-Ijtima'i sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli ijtihad atau mujtahid setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.

Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para ulama dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan atau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh.

Lalu, jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).

4. Qiyas atau perumpaan.

Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qiyas. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.

Baca juga: Nggak Mau Insecure Melulu? Begini Tipsnya!

Qiyas ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qiyas terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukkan. Jika dulu minuman yang memabukkan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.

Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qiyas ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.

Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.

Wallahu 'alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Hikmah Nuzulul...
Inilah Hikmah Nuzulul Quran, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Tentang Malam Nuzulul Quran
Apakah Peristiwa Nuzulul...
Apakah Peristiwa Nuzulul Quran Terjadi pada 17 Ramadan?
20 Fakta Menarik Tentang...
20 Fakta Menarik Tentang Al Quran yang Jarang Diketahui
Ramadan Bulan Turunnya...
Ramadan Bulan Turunnya Al Quran, Begini Asal-usul dan Sejarahnya
Inilah Nama Nabi dan...
Inilah Nama Nabi dan Rasul yang Tercantum dalam Al Quran
Rekomendasi
Teliiti Sejarah Bumi,...
Teliiti Sejarah Bumi, Gletser Purba Ungkap Fakta Baru
Tanda-tanda Kiamat Paling...
Tanda-tanda Kiamat Paling Nyata Muncul di Samudera Arktik
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Penting Diketahui! Tiga...
Penting Diketahui! Tiga Jenis Kolesterol Ini Harus Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved