Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed

Rabu, 14 Juli 2021 - 00:18 WIB
loading...
Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed
Setiap doa dianjurkan untuk dilafazkan (diucapkan) setidaknya dapat didengar oleh telinga sendiri. Foto/Ist
A A A
Di era saat ini banyak orang mengirim doa maupun ucapan duka cita lewat media sosial. Begitu juga bacaan Al-Fatihah ramai diposting ketika ada ada kabar duka meninggal dunia.

Aktivitas seperti ini sering kita temukan baik di grup Whatsapp, Instagram, Facebook dan media sosial lainnya. Dalam hitungan detik langsung disambut balasan doa maupun Al-Fatihah dalam bentuk stiker ataupun teks yang tinggal copy-paste-(copas).

Banyak yang mengirim stiker atau teks doa, tetapi tidak membaca doa atau membaca Al-Fatihah yang dihadiahkan untuk si mayit. Bagaimana hukum mengirimkan doa dan copas Al-Fatihah lewat sosmed? Apakah doa ini sampai kepada mayit?

Berikut penjelasan KH Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar Jombang:

Doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al-Fatihah dan doa lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum di-share, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut:

1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam Al-Imam Al-Nawawi Hal 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam sholat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2. Kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

"لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

"Zikir yang wajib atau sunnah, di dalam sholat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)