Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed

Rabu, 14 Juli 2021 - 00:18 WIB
loading...
Hukum Kirim Stiker Doa...
Setiap doa dianjurkan untuk dilafazkan (diucapkan) setidaknya dapat didengar oleh telinga sendiri. Foto/Ist
A A A
Di era saat ini banyak orang mengirim doa maupun ucapan duka cita lewat media sosial. Begitu juga bacaan Al-Fatihah ramai diposting ketika ada ada kabar duka meninggal dunia.

Aktivitas seperti ini sering kita temukan baik di grup Whatsapp, Instagram, Facebook dan media sosial lainnya. Dalam hitungan detik langsung disambut balasan doa maupun Al-Fatihah dalam bentuk stiker ataupun teks yang tinggal copy-paste-(copas).

Banyak yang mengirim stiker atau teks doa, tetapi tidak membaca doa atau membaca Al-Fatihah yang dihadiahkan untuk si mayit. Bagaimana hukum mengirimkan doa dan copas Al-Fatihah lewat sosmed? Apakah doa ini sampai kepada mayit?

Berikut penjelasan KH Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar Jombang:

Doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al-Fatihah dan doa lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum di-share, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut:

1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam Al-Imam Al-Nawawi Hal 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam sholat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2. Kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

"لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

"Zikir yang wajib atau sunnah, di dalam sholat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."

Wallahu A'lam

Baca Juga: Ini Dalil Mendoakan Mayit dengan Membaca Al-Fatihah
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Malam Takbiran Waktu...
Malam Takbiran Waktu Mustajab untuk Berdoa, Jangan Lupa Amalkan!
10 Adab Berdoa agar...
10 Adab Berdoa agar Doa Bisa Segera Dikabulkan Allah
Hal Terlarang dalam...
Hal Terlarang dalam Berdoa yang Penting Diketahui
Bolehkah Membaca Doa...
Bolehkah Membaca Doa Nabi Yunus saat Haid?
Kumpulan Doa agar Terlepas...
Kumpulan Doa agar Terlepas dari Kesusahan Hidup
Doa-doa Malam Nisfu...
Doa-doa Malam Nisfu Syaban yang Dibaca Sendiri dan Berjamaah
Rekomendasi
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Tercatat dalam Sejarah...
Tercatat dalam Sejarah Ivan The Terrible, Tampang Manusia Tersadis dari Rusia Terkuak
Benda Berbulu Jatuh...
Benda Berbulu Jatuh dari Langit, Apakah Itu?
Artikel Terkini
4 Ciri Orang Memiliki...
4 Ciri Orang Memiliki Khodam, Benarkah Bisa Dikenali?
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Apa Itu Khodam? Begini...
Apa Itu Khodam? Begini Penjelasan Khodam dalam Islam, Benarkah Ada Pendamping Gaib?
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved