Jangan Bersedih, Kematian Adalah Istirahat bagi Seorang Mukmin
loading...
A
A
A
ad-Dawudi rahimahullah berkata, “Adapun istirahatnya manusia adalah karena kemungkaran yang dilakukan oleh orang fajir itu (telah berhenti juga.
Jika manusia mengingkarinya, dia mengganggu mereka; namun jika mereka membiarkannya, maka mereka berdosa.
Adapun istirahatnya kota (bilad) karena kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh orang fajir itu (telah sirna juga). Karena hal itu menyebabkan tidak turun hujan, yang berakibat kebinasaan pertanian dan peternakan”.
Tetapi al-Baji rahimahullah mengkritik bagian awal dari perkataan ad-Dawudi, yaitu bahwa orang yang mendapatkan gangguannya, maka dia tidak berdosa dengan tidak mengingkarinya, jika dia telah mengingkari dengan hatinya. Atau dia mengingkari kemungkarannya dengan cara yang bisa menghindarkan dirinya dari gangguan si pelaku kejahatan.
Dan kemungkinan yang dimaksudkan dengan istirahatnya manusia darinya adalah karena kezhalimannya yang menimpa manusia (telah terhenti).
Sedangkan istirahatnya bumi darinya karena perbuatannya yang merampas bumi, menghalanginya dari hak bumi, dan dia mempergunakan bumi untuk perkara yang tidak selayaknya.
Sedangkan istirahatnya binatang karena perkara yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu melelahkannya. Wallahu a’lam.” [Fathul Bari, 18/354]
Jika manusia mengingkarinya, dia mengganggu mereka; namun jika mereka membiarkannya, maka mereka berdosa.
Adapun istirahatnya kota (bilad) karena kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh orang fajir itu (telah sirna juga). Karena hal itu menyebabkan tidak turun hujan, yang berakibat kebinasaan pertanian dan peternakan”.
Tetapi al-Baji rahimahullah mengkritik bagian awal dari perkataan ad-Dawudi, yaitu bahwa orang yang mendapatkan gangguannya, maka dia tidak berdosa dengan tidak mengingkarinya, jika dia telah mengingkari dengan hatinya. Atau dia mengingkari kemungkarannya dengan cara yang bisa menghindarkan dirinya dari gangguan si pelaku kejahatan.
Dan kemungkinan yang dimaksudkan dengan istirahatnya manusia darinya adalah karena kezhalimannya yang menimpa manusia (telah terhenti).
Sedangkan istirahatnya bumi darinya karena perbuatannya yang merampas bumi, menghalanginya dari hak bumi, dan dia mempergunakan bumi untuk perkara yang tidak selayaknya.
Sedangkan istirahatnya binatang karena perkara yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu melelahkannya. Wallahu a’lam.” [Fathul Bari, 18/354]
(mhy)