Harga Nyawa Seorang Muslim Amatlah Mahal
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MUI Pusat Minta Polisi Hukum Berat Pembunuh Ketua MUI Labura
Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir.
Nabi SAW bersabda:
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
“Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah)
Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.
“Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya.” (HR Abu Dawud)
Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (TQS al-Baqarah [2]: 178)
Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.
Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.
Begitulah mulianya Islam dalam melindungi nyawa manusia.
Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir.
Nabi SAW bersabda:
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
“Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah)
Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.
“Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya.” (HR Abu Dawud)
Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (TQS al-Baqarah [2]: 178)
Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.
Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.
Begitulah mulianya Islam dalam melindungi nyawa manusia.
(mhy)
Lihat Juga :