Harga Nyawa Seorang Muslim Amatlah Mahal

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:11 WIB
loading...
Harga Nyawa Seorang Muslim Amatlah Mahal
Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan./Foto/Ilusrasi/Ist
A A A
Nyawa adalah anugerah Allah SWT yang begitu dijaga dan dilindungi dalam Islam. Tidak ada agama yang begitu menghargai dan melindungi nyawa manusia melebihi Islam.



Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat. Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.“ (TQS al-Maidah [5]: 32)

Itu sebabnya tatkala Khalifah Utsman bin Affan ra dikepung oleh para pemberontak, Abu Hurairah ra mengatakan kepadanya: "Apakah kita lawan mereka?".

Beliau menjawab: “Sesungguhnya jika kamu membunuh satu nyawa mereka berarti kamu membunuh semua nyawa manusia”. (Diriwayatkan Said bin Manshur dan dishahihkan oleh Syeikh Shalih Al ‘Ushoimi dalam Al Ghurar Min Mauqufil Atsar).

Oleh karenanya, pembunuhan dalam Islam merupakan dosa besar bahkan paling besar setelah dosa syirik.



Nabi Muhammad SAW bersabda:

ِلِمُْسمِْ اللْتَْ ق اهلل ِ منِ َدُْ ِ عنَنوْهََا أهَْ ِ ا فيَمَا ويْنُُّ ادلَالَوزَل ٍَّقِ حرَْيِغب

“Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar”. [HR. Ibnu Majah (2668), Tirmidzi (1395), Nasai (3998) dengan sanad shohih]

Nabi SAW juga bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) orang yang membunuh satu jiwa; (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (murtad dari Islam) dan meninggalkan jamaah (kaum Muslim).” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Imam Syathibi berkata dalam Al Muwafaqot 1/31: “Seluruh umat, bahkan semua agama bersepakat bahwa syari’at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta dan nasab”.



Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq…” (HR al-Bukhari)

Bahkan Nabi SAW menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)