Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
Pinjaman Tanpa Bunga...
Meminjamkan tanpa bunga lebih utama dari sedekah. Ilustrasi/Foto/Ist
A A A
Pinjaman tanpa bunga atau pinjaman tanpa riba disebut dengan qardhul hasan. Kata Qardhul Hasan merupakan gabungan dari dua kata yakni qardh dan hasan. Qardh berarti potongan dan hasan berarti baik. Secara istilah qardhul hasan diartikan sebagai pinjaman yang baik yang diberikan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan tanpa mengharapkan imbalan.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp34 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Niat seseorang yang memberikan qardhul hasan adalah hanya karena Allah SWT dan keinginan untuk membantu sesama muslim. Perbuatan ini masuk dalam kategori tolong menolong dalam kebaikan. Allah SWT berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” ( QS Al Maidah :2 )

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan seperti halnya memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan melarang untuk tolong-menolong dalam keburukan seperti halnya riba.

Memberi pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan termasuk akhlak mulia dan hal ini membantu orang yang sedang tertimpa kesulitan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang melepaskan kesusahan seorang Mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat (HR Muslim)

Baca juga
: Doa Pelunas Hutang yang Diajarkan Rasulullah SAW

Dasar Hukum
Tentang qardhul hasan ini, Imam Hanafi menyebutkan sebagai suatu harta yang diberikan oleh pemilik kepada peminjam dan harta tersebut dikembalikan dengan utuh dan jumlahnya sama dengan harta yang dipinjamkannya.

Sedangkan Imam Maliki mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam untuk mendapatkan manfaat dari harta atau barang yang dipinjamkannya dan sang pemilik hanya akan mengambil kembali atau menerima harta atau barang dalam jumlah dan kondisi yang sama.

Sementara Imam Syafii mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman atau harta yang diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam dan di masa depan harta atau barang itu diganti dengan jumlah yang sama atau diganti dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan harta atau barang yang dipinjamkan.

Adapun hukum dari qardhul hasan adalah boleh atau mubah. Allah SWT berfirman:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Memahami Pengertian...
Memahami Pengertian atau Esensi Riba yang Diharamkan Al-Qur'an
Begini Riba yang Dimaksud...
Begini Riba yang Dimaksud Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Larangan Riba: Muncul...
Larangan Riba: Muncul Keraguan karena Wahyu yang Terakhir Turun
Hukum Islam yang Dicita-citakan,...
Hukum Islam yang Dicita-citakan, Syaikh Al-Qardhawi: Harus Ada Ijtihad Baru
Memahami Hukum Islam...
Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat
Begini Penjelasan Syaikh...
Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi Mengenai Hukum Mengambil Bunga Bank
Rekomendasi
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Pantai Lancashire Berubah...
Pantai Lancashire Berubah Warna Jadi Ungu dari Biru
Hujan Asteroid 800 Juta...
Hujan Asteroid 800 Juta Tahun Lalu Sebabkan Musim Dingin Parah di Bumi
Artikel Terkini
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved