Tahun Baru Islam 1443 H Tetap Tanggal 10 Agustus 2021

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
loading...
Tahun Baru Islam 1443 H Tetap Tanggal 10 Agustus 2021
Kalender Agustus 2021: Tahun baru Islam 1443 jatuh pada 10 Agustus 2021/Foto: mhy
A A A
Tahun baru Islam 1443 jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Tidak ada perubahan. Hanya saja, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan hari libur pada hari besar itu akan bergeser dari Selasa 10 Agustus menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin lewat keterangannya, Senin (9/8/2021).



Penggeseran hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain tahun baru Islam, libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengalami pergeseran hari. Libur Maulid Nabi digeser 1 hari. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Karena jika libur tidak digeser, maka akan terbentuk 'hari kejepit' yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil cuti dan berpergian.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya. "Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.



Menanggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan mengubah tanggal Tahun Baru Islam, mengubah tanggalnya Maulid siapapun enggak bakalan bisa. Yang bisa mengubah itu Allah.

"Tapi mengubah hari libur yang baik seperti apa, yang bagaimana kemaslahatan masyarakat Indonesia, biar tidak terjadi mobilitas dan pergerakan dan berkerumun, tentu kita kembali kepada kemaslahatan yang dihitung oleh pemerintah," kata Cholil Nafis kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).

Walaupun menurut dia, sebenarnya pada saat Pandemi Covid-19 sekarang, perubahan hari libur tidak begitu berpengaruh bagi sebagian besar masyarakat yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atau orang kantoran.

"Karena kita memang banyak yang sambil jalan mobilitas itu sambil juga bekerja, itu sekarang sudah biasa," ucapnya.

Dia menilai, perubahan hari libur hanya berpengaruh pada masyarakat yang harus bekerja di lapangan atau di luar rumah. "Kalau enggak libur, dia masuk kerja. Tapi kalau libur, tidak masuk kerja. Tapi di tengah pada WFH semua, libur enggak libur kan mereka juga memang enggak ada mobilitasnya," ujarnya.

"Yang saya tangkap, enggak bakalan bisa menggeser tahun baru atau Maulid Nabi. Yang bisa digeser itu liburnya. Liburnya terserahlah pada pemerintah yang maslahah itu. Toh kita juga kayak libur terus nih, kerja di rumah kan kayak libur terus, sudah enggak ada yang ngantor kok. Mudah-mudahan kita segera selesai dari Pandemi ya," pungkasnya.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)