Kewajiban Utama Suami dalam Islam : Mendidik Istrinya dalam Ilmu Syari'at
Minggu, 15 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Inilah 2 Dampak Negatif Tidur Setelah Subuh
Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.
Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمُرُوهُمْ
“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.
Baca juga: Riset Brown University: Bayi Kelahiran era Pandemi COVID-19 Ber-IQ Rendah
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata : “Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha : 132)” (Kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz).
Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.
Baca juga: Korban Tewas Banjir Bandang di Turki Tembus Angka 40 Jiwa
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
فَأَقِيمُوا فِيهِمْ
Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.
Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمُرُوهُمْ
“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.
Baca juga: Riset Brown University: Bayi Kelahiran era Pandemi COVID-19 Ber-IQ Rendah
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata : “Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha : 132)” (Kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz).
Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.
Baca juga: Korban Tewas Banjir Bandang di Turki Tembus Angka 40 Jiwa
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
فَأَقِيمُوا فِيهِمْ
Lihat Juga :