Pengertian Jilbab Menurut Pendapat Ulama
loading...
A
A
A
Jilbab, hijab dan khimar merupakan busana atau fashion muslimah yang perkembangannya cukup pesat saat ini. Pakaian yang dikenal sebagai busana penutup aurat perempuan muslimah ini, ternyata memiliki pengertian dan pendapat yang berbeda di kalangan ulama.
Dalam Syarh Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan setidaknya ada 11 pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan Imam an Nawawi ini, juga dikemukakan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Berikut penjelasan dari beberapa pendapat tersebut:
1. An Nadhr bin Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar dari pada khimar (kerudung).
Inilah pendapat yang dipilih oleh Zamakhsyari. Dalam al Kasysyaf Zamakhsyari mengatakan bahwa jilbab adalah kain longgar yang lebih besar dari pada khimar namun lebih kecil jika dibandingkan dengan rida’ (rida’ adalah kain atasan yang pakai oleh laki-laki yang sedang dalam kondisi ihram, pent) yang dililitkan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepalanya lalu sisanya dijulurkan untuk menutupi dada.
2. Jilbab adalah miqna’ah atau tutup kepala yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi kepalanya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Said bin Jubair.
3. Jilbab adalah kain longgar yang lebih kecil jika dibandingkan dengan rida yang digunakan untuk menutupi dada dan punggung.
Inilah pendapat yang dipilih oleh as Sindi dalam Hasyiyah Ibnu Majah. As Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada dan punggung ketika keluar rumah”. Pendapat ini dipilih oleh al Aini dalam Syarah al Bukhari. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah khimar atau kerudung longgar seperti milhafah yang dipakai oleh perempuan untuk menutupi kepala dan dada”.
4. Jilbab adalah mala-ah [semisal jas hujan yang menutupi dari kepala sampai kaki, pent].
Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah mala-ah yang menutupi seluruh badan yang dipakai setelah memakai pakaian rumahkan. Orang awam [di zaman beliau, ent] menyebutnya izar. Itulah makna jilbab yang Allah maksudkan dalam firman-Nya, “Mereka menjulurkan jilbab mereka”. Pendapat ini juga dipilih oleh al Baghawi dalam tafsirnya dan al Albani.
5. Jilbab adalah milhafah
Inilah pendapat yang dipilih oleh al Jauhari sebagaimana nukilan Ibnu Katsir.
6. Jilbab adalah izar [lihat pendapat keempat].
Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Arabi sebagaimana yang disebutkan dalam hasyiyah al ‘Adawi al Maliki.
7. Jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung
Adanya pendapat semacam ini disebutkan oleh an Nawawi, Ibnu Hajar dll.
8. Jilbab adalah rida’ yang dikenakan setelah mengenakan khimar atau kerudung
Dalam Syarh Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan setidaknya ada 11 pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan Imam an Nawawi ini, juga dikemukakan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Berikut penjelasan dari beberapa pendapat tersebut:
1. An Nadhr bin Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar dari pada khimar (kerudung).
Inilah pendapat yang dipilih oleh Zamakhsyari. Dalam al Kasysyaf Zamakhsyari mengatakan bahwa jilbab adalah kain longgar yang lebih besar dari pada khimar namun lebih kecil jika dibandingkan dengan rida’ (rida’ adalah kain atasan yang pakai oleh laki-laki yang sedang dalam kondisi ihram, pent) yang dililitkan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepalanya lalu sisanya dijulurkan untuk menutupi dada.
2. Jilbab adalah miqna’ah atau tutup kepala yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi kepalanya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Said bin Jubair.
3. Jilbab adalah kain longgar yang lebih kecil jika dibandingkan dengan rida yang digunakan untuk menutupi dada dan punggung.
Inilah pendapat yang dipilih oleh as Sindi dalam Hasyiyah Ibnu Majah. As Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada dan punggung ketika keluar rumah”. Pendapat ini dipilih oleh al Aini dalam Syarah al Bukhari. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah khimar atau kerudung longgar seperti milhafah yang dipakai oleh perempuan untuk menutupi kepala dan dada”.
4. Jilbab adalah mala-ah [semisal jas hujan yang menutupi dari kepala sampai kaki, pent].
Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah mala-ah yang menutupi seluruh badan yang dipakai setelah memakai pakaian rumahkan. Orang awam [di zaman beliau, ent] menyebutnya izar. Itulah makna jilbab yang Allah maksudkan dalam firman-Nya, “Mereka menjulurkan jilbab mereka”. Pendapat ini juga dipilih oleh al Baghawi dalam tafsirnya dan al Albani.
5. Jilbab adalah milhafah
Inilah pendapat yang dipilih oleh al Jauhari sebagaimana nukilan Ibnu Katsir.
6. Jilbab adalah izar [lihat pendapat keempat].
Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Arabi sebagaimana yang disebutkan dalam hasyiyah al ‘Adawi al Maliki.
7. Jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung
Adanya pendapat semacam ini disebutkan oleh an Nawawi, Ibnu Hajar dll.
8. Jilbab adalah rida’ yang dikenakan setelah mengenakan khimar atau kerudung