Berapa Persen Sedekah dari Gaji Bulanan?

Rabu, 01 September 2021 - 15:15 WIB
loading...
Berapa Persen Sedekah...
Setiap muslim yang berpenghasilan lebih hendaknya mengeluarkan sedekah bulanan untuk fakir dan miskin. Foto/Ist
A A A
Berapa persen sedekah dari gaji bulanan? Pertanyaan ini cukup sering dibahas dalam berbagai kajian. Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama.

Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir tahun.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar

Adapun sedekah bulanan sering dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat penghasilan. Kewajiban zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas.Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali (setiap kali haul) meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dizakati.

Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat pendapatan merupakan bagian dari Zakat Mal yang wajib dikeluarkan. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah Ayat 267)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara Menghitungnya:
Yaitu 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp5.000.000 setiap bulan. Maka sedekah yang dikeluarkannya sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.

Contoh lain:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.

Referensi:
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003
Pendapat Shaikh Yusuf Qardawi
Baznas.go.id
Globalzakat.id
Zakat.or.id

Lihat Juga: Kalkulator Zakat

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bayar Zakat Fitrah Lebih...
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Kumpulan Ayat Al Quran...
Kumpulan Ayat Al Quran dan Hadis Tentang Sedekah yang Penting Diketahui
Benarkah Pahala Sedekah...
Benarkah Pahala Sedekah di Bulan Ramadan 700 Kali Lipat? Begini Penjelasannya
Mengapa Sedekah di Bulan...
Mengapa Sedekah di Bulan Ramadan Istimewa? Begini 7 Alasannya!
Rekomendasi
Arkeolog Beberkan Fakta...
Arkeolog Beberkan Fakta Penguat Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Runtuhan Magnetar Bakal...
Runtuhan Magnetar Bakal Timbulkan Percikan Cahaya di Langit
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
Artikel Terkini
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved