Keutamaan Sholawat dan Dilarang Menyingkatnya dalam Penulisan
Rabu, 08 September 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga bersabda :
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut disisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.” (HR. At-Tirmidzi).
Bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar. Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya. Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat.
Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap atau sempurna. Jangan disingkat yang akhirnya menjadi tanpa makna. Ini dalam rangka menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut.
Jadi, tidak sepantasnya lafazh shalawat tersebut ditulis dengan singkatan. "Bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan sebagaimana bila menuliskannya secara sempurna. Menyingkat lafadz shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah misalnya.Dalam kitabnya ‘Ulumul Hadis yang lebih dikenal dengan Muqqadimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadis ataupun ahlul hadis) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Baca juga: One Day One Hadis : Pahala Orang yang Suka Menolong
Wallahu A'lam.
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut disisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.” (HR. At-Tirmidzi).
Bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar. Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya. Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat.
Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap atau sempurna. Jangan disingkat yang akhirnya menjadi tanpa makna. Ini dalam rangka menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut.
Jadi, tidak sepantasnya lafazh shalawat tersebut ditulis dengan singkatan. "Bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan sebagaimana bila menuliskannya secara sempurna. Menyingkat lafadz shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah misalnya.Dalam kitabnya ‘Ulumul Hadis yang lebih dikenal dengan Muqqadimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadis ataupun ahlul hadis) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Baca juga: One Day One Hadis : Pahala Orang yang Suka Menolong
Wallahu A'lam.
(wid)
Lihat Juga :