Oral Seks Hubungan Suami-Istri: Haram Apa Mubah?
Jum'at, 10 September 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.
Ketiga, bersandar pada pendapat Imam Asy Syafi’i yang mengatakan: “Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib) kecuali apabila ia memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)
Baca juga: Hukum Mengisap Puting dan Meminum Air Susu Istri Sendiri
Keempat, sebagian ulama membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.
Seorang ulama mazhab Syafi’i , yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata, “Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).
Kelima, sebagian ulama juga membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.
Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak, “Ulama Hanabilah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)
Kecuali yang Dilarang oleh Syara’
Jadi, seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” ( QS Al-Baqarah [2]: 223 )
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Ketiga, bersandar pada pendapat Imam Asy Syafi’i yang mengatakan: “Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib) kecuali apabila ia memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)
Baca juga: Hukum Mengisap Puting dan Meminum Air Susu Istri Sendiri
Keempat, sebagian ulama membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.
Seorang ulama mazhab Syafi’i , yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata, “Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).
Kelima, sebagian ulama juga membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.
Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak, “Ulama Hanabilah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)
Kecuali yang Dilarang oleh Syara’
Jadi, seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” ( QS Al-Baqarah [2]: 223 )
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Lihat Juga :