Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i
loading...
A
A
A
4. Lebar, Longgar tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
Karena maksud dari hijab agar tidak menimbulkan fitnah atau daya tarik, dan maksud tersebut tidak akan terpenuhi kecuali dengan pakaian yang lapang dan longgar, adapun yang ketat atau bodypress, betul ia menutup kulit akan tetapi disatu sisi ia malah menampakkan bentuk tubuh dan seolah menggambarkannya untuk mata lelaki, maka inilah titik kerusakannya sehingga wajib untuk dihindari.
5. Hijab untuk aktivitas diluar rumah tidak diberi wewangian.
Dijelaskan oleh banyak hadis bahwa wanita dilarang untuk memakai wewangian jika keluar rumah.
Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melalui pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Adapun sebab larangan maka jelas bahwa wewangian dapat memancing hawa nafsu orang yang menciumnya, apalagi jika itu dari tubuh seorang wanita.
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
Bahkan beberapa hadis sahih menyebutkan bahwa wanita yang memakai pakaian menyerupai lelaki dan sebaliknya itu terlaknat, seperti:
[لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم التمشبهين من الرجال بالنساء والتشبهات من النساء بالرجال]
“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.Al-Bukhari).
7. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
Telah jelas ketetapannya didalam islam bahwasanya tidak boleh hukumnya bagi kaum muslimin dan muslimat untuk menyerupai kaum kuffar, baik itu di ibadah mereka, perayaan bahkan pakaian yang menjadi ciri khas mereka.
8. Bentuknya tidak menimbulkan sensasi atau “syuhrah”.
Sebagaimana hadis dari ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).
Apa itu syuhrah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan dalam Syarhul Mumthi’:
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.
Karena maksud dari hijab agar tidak menimbulkan fitnah atau daya tarik, dan maksud tersebut tidak akan terpenuhi kecuali dengan pakaian yang lapang dan longgar, adapun yang ketat atau bodypress, betul ia menutup kulit akan tetapi disatu sisi ia malah menampakkan bentuk tubuh dan seolah menggambarkannya untuk mata lelaki, maka inilah titik kerusakannya sehingga wajib untuk dihindari.
5. Hijab untuk aktivitas diluar rumah tidak diberi wewangian.
Dijelaskan oleh banyak hadis bahwa wanita dilarang untuk memakai wewangian jika keluar rumah.
Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melalui pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Adapun sebab larangan maka jelas bahwa wewangian dapat memancing hawa nafsu orang yang menciumnya, apalagi jika itu dari tubuh seorang wanita.
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
Bahkan beberapa hadis sahih menyebutkan bahwa wanita yang memakai pakaian menyerupai lelaki dan sebaliknya itu terlaknat, seperti:
[لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم التمشبهين من الرجال بالنساء والتشبهات من النساء بالرجال]
“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.Al-Bukhari).
7. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.
Telah jelas ketetapannya didalam islam bahwasanya tidak boleh hukumnya bagi kaum muslimin dan muslimat untuk menyerupai kaum kuffar, baik itu di ibadah mereka, perayaan bahkan pakaian yang menjadi ciri khas mereka.
8. Bentuknya tidak menimbulkan sensasi atau “syuhrah”.
Sebagaimana hadis dari ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).
Apa itu syuhrah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan dalam Syarhul Mumthi’:
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.