Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?
loading...
A
A
A
Apakah antara shalat wajib dan shalat sunnah rawatib perlu ada jeda ataukah boleh dilakukan langsung tanpa jeda? Ternyata melakukan shalat di antara keduanya harus ada jeda. Karena memang menyambung dari salam shalat wajib langsung ke shalat ba'diyah itu makruh, hendaknya ada jeda baik zikir, pembicaraan, atau pindah tempat.
Sahabat yang bernama Saib Radhiyallahu 'Anhu berkata :
صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
"Aku pernah shalat Jumat bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, 'Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jumat, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu 'Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'" (HR. Muslim).
Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasand hadis ini menunjukkan larangan menyambungkan shalat wajib dan sunnah tanpa jeda. "Namun larangan ini tidak bermakna haram, melainkan makruh karena meninggalkan anjuran melakukan jeda,"ungkap dai yang cukup populer di kota Depok ini.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa dalil apa yang dikatakan para sahabat kami (Syafi'iyyah) bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat wajib ke tempat lain, paling afdhal adalah pindah ke rumah.
Paling tidak, pindah ke tempat lain di masjid tersebut atau lainnya untuk meperbanyak tempat sujudnya, dan untuk memisahkan antara gambaran aktivitas shalat sunnah dari aktivitas shalat wajib. "Sampai kami berbicara adanya dalil bahwa memisahkan antara keduanya dengan berbicara juga, tetapi berpindah itu lebih utama seperti yang telah kami sebutkan. Wallahu A'lam". (Kitab Syarh Shahih Muslim).
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :
Sunnahnya adalah memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah pada shalat Jumat dan selainnya, sebagaimana telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang menyambung shalat yang satu ke shalat lagi sampai dia memisahkannya dengan berdiri atau bicara, maka janganlah melakukan seperti kebanyakan orang menyambung setelah salam dengan dua rakaat sunnah, sebab itu telah menjalankan larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hikmah dari hal ini adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dan selain wajib, sebagaimana membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. (Dari kitab Fatawa Al Kubra).
Keutamaan Shalat Rawatib
Tentang keutamaan shalat rawatib , Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadis tentang keutamaan shalat sunnah rawatib. Ummu Habibah berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“.
Setelah mendengarnya, Ummu Habibah berkata : saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib semenjak mendengar hadis tersebut. ‘Ansabah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari Ummu Habibah. ‘
Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim).
Ummul mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadis tentang shalat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim).
Tentang jumlah shalat rawatib, ada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi, dan An-Nasa’i).
Wallahu A'lam
Sahabat yang bernama Saib Radhiyallahu 'Anhu berkata :
صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
"Aku pernah shalat Jumat bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, 'Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jumat, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu 'Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'" (HR. Muslim).
Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasand hadis ini menunjukkan larangan menyambungkan shalat wajib dan sunnah tanpa jeda. "Namun larangan ini tidak bermakna haram, melainkan makruh karena meninggalkan anjuran melakukan jeda,"ungkap dai yang cukup populer di kota Depok ini.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa dalil apa yang dikatakan para sahabat kami (Syafi'iyyah) bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat wajib ke tempat lain, paling afdhal adalah pindah ke rumah.
Paling tidak, pindah ke tempat lain di masjid tersebut atau lainnya untuk meperbanyak tempat sujudnya, dan untuk memisahkan antara gambaran aktivitas shalat sunnah dari aktivitas shalat wajib. "Sampai kami berbicara adanya dalil bahwa memisahkan antara keduanya dengan berbicara juga, tetapi berpindah itu lebih utama seperti yang telah kami sebutkan. Wallahu A'lam". (Kitab Syarh Shahih Muslim).
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :
Sunnahnya adalah memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah pada shalat Jumat dan selainnya, sebagaimana telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang menyambung shalat yang satu ke shalat lagi sampai dia memisahkannya dengan berdiri atau bicara, maka janganlah melakukan seperti kebanyakan orang menyambung setelah salam dengan dua rakaat sunnah, sebab itu telah menjalankan larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hikmah dari hal ini adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dan selain wajib, sebagaimana membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. (Dari kitab Fatawa Al Kubra).
Keutamaan Shalat Rawatib
Tentang keutamaan shalat rawatib , Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadis tentang keutamaan shalat sunnah rawatib. Ummu Habibah berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“.
Baca Juga
Setelah mendengarnya, Ummu Habibah berkata : saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib semenjak mendengar hadis tersebut. ‘Ansabah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari Ummu Habibah. ‘
Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim).
Ummul mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadis tentang shalat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim).
Tentang jumlah shalat rawatib, ada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi, dan An-Nasa’i).
Wallahu A'lam
(wid)