Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i

Selasa, 14 September 2021 - 12:46 WIB
loading...
A A A
“Mengikuti kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”

Demikianlah standar busana hijab syar'i ini. Semoga bisa menjadi panduan untuk muslimah yang bingung apakah hijab yang ia kenakan selama ini sudah sesuai syar’i atau belum.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)