Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 14 September 2021 - 07:16 WIB
loading...
Tayamum di Mobil, Syarat...
Tayamum di mobil boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Tayamum di mobil? Pertanyaan ini selalu muncul taktala kita tengah dalam perjalanan atau bersafar. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana pula tata cara tayamum di dalam kendaraan ini? Dalam kondisi tertentu, misalnya tengah bepergian jauh dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti kapan saja, namun sudah memasuki waktu shalat. Karena kondisi itu, pelaksanaan shalat dilakukan di dalam mobil yang tengah berjalan dan berwudhu dengan cara tayamum.

Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu. Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).

Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Niatnya

Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:

ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين

“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)

Syarat dan Tata Cara Tayamun di Mobil

Lantas sebenarnya bagaimana batasan debu yang dapat berhambur yang sah untuk digunakan tayamum ini? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan dianggap cukup untuk tayamum? Para ulama sebenarnya tidak membatasi secara khusus debu yang dapat digunakan untuk tayamum dalam kategori tertentu. Asalkan debu tersebut suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).

"Sehingga, di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, selama memenuhi kriteria di atas maka dapat digunakan untuk tayamum. Misalnya ketika seseorang meraba sebuah benda seperti bebatuan, tembok, baju atau kain yang sudah usang, lalu menempel debu yang melekat di tangannya, maka debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum, sebab sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena hempasan udar,"tutur pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember tersebut.

Sebaliknya, jika debu itu tak didapati di benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal demikian sebagaimana diulas dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:

“Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MABIMS Gelar Rukyat...
MABIMS Gelar Rukyat Bersama, Hilal Awal Safar 1447 H Terlihat di 3 Titik Utama
Kisah Asal-usul Tayamum,...
Kisah Asal-usul Tayamum, Kaum Muslim Perlu Tahu!
Salat di Kendaraan Umum,...
Salat di Kendaraan Umum, Haruskah Wudu atau Cukup Tayamum?
Doa Safar Sesuai Sunnah...
Doa Safar Sesuai Sunnah Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Siksaan saat Bersafar,...
Siksaan saat Bersafar, Apa Maksudnya?
Mudik? Bacalah Doa Safar,...
Mudik? Bacalah Doa Safar, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Ilmuwan Pastikan Gelombang...
Ilmuwan Pastikan Gelombang Ombak Raksasa Bisa Lebih Sering Terjadi
Gigi Sapi Berusia 5.000...
Gigi Sapi Berusia 5.000 Tahun Jelaskan Bagaimana Stonehenge Dibangun
Benarkah Kapal Hantu...
Benarkah Kapal Hantu The Flying Dutchman Itu Ada? Ini Penjelasannya
Artikel Terkini
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved