MUI: Manfaatkan Wakaf untuk Penguatan UMKM

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:11 WIB
loading...
MUI: Manfaatkan Wakaf...
MUI mengajak umat Islam Indonesia menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengajak umat Islam Indonesia menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Penguatan itu akan menguntungkan muslim Indonesia secara keseluruhan.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI KH Nuruzzaman mengatakan, potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp6.000 triliun. Di luar itu ada potensi zakat, infak, dan sedekah yang bernilai ratusan triliun. “Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya,” ujarnya dalam webinar Mendorong Kebangkitan Ekonomi Umat di Era Pandemi Melalui Kawasan Industri Halal UMKM 5.0 di Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Gandeng MUI, Jusuf Hamka Siap Kembangkan Wakaf Infrastruktur

Salah satu pengumpul ZIS dan wakaf terdekat di masyarakat adalah masjid. Karena itu, masjid perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM. Dana wakaf yang dikumpulkan masjid bisa dipakai untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Masjid bisa berperan sebagai investor pemula yang membantu UMKM mengembangkan diri. Konsep ini mirip hubungan angel investor dengan start up. “Masjid-masjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM,” kata Nuruzzaman.

Pengembangan dan penguatan UMKM penting karena pelakunya adalah masyarakat kebanyakan. Dengan demikian, dampak ekonominya juga akan dirasakan umat kebanyakan.

Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Rahardjo mengatakan, Bank Syariah NTB memang menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM. Ada fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp50 juta untuk pelaku UMKM di NTB. Salah satu syarat mendapatkan kredit adalah calon debitur harus aktif di masjid dan punya usaha produktif.

Para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya. “Masalah UMKM kebanyakan bukan diproduksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalahnya ada di pemasaran,” ucapnya.

Karena itu, pendampingan UMKM agar bisa memasarkan produknya menjadi salah satu fokus Bank Syariah NTB. Bentuk pendampingannya adalah menggandeng MUI untuk menyediakan sertifikat halal bagi produk UMKM. Sertifikat itu amat penting dalam pemasaran produk.
Baca juga: MUI Terima Donasi Rp1 Miliar dari DMI untuk Pembangunan RSIH di Palestina

Seperti dianjurkan Nuruzzaman, Kukuh sepakat bahwa UMKM di tahap rintisan perlu dikuatkan dan dibina terlebih dahulu. Setelah kuat, maka diberikan modal kerja lanjutan.

UMKM yang belum kuat jangan segera dibawa ke industri keuangan syariah. Sebab, keberadaan mereka bisa menjadi beban bagi industri keuangan syariah. Jika sampai industri terbeban dan tidak bisa berkembang, umat akan dirugikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti mengungkapkan Pemprov NTB melakukan sejumlah hal untuk mengembangkan UMKM, salah satunya lewat prioritas produk UMKM untuk pengadaan di lingkungan Pemprov NTB.

“IKM lahir dan berkembang kalau produk mereka dibeli. Di NTB, pengadaan oleh dinas-dinas diprioritaskan untuk produk UMKM. Dinas Perindustrian membantu pendampingan untuk standardisasi produk UMKM,” ujarnya.

Senada dengan Kukuh. Nuryanti sependapat bahwa potensi industri halal di NTB sangat besar. Bahkan, NTB menjadikan industri halal sebagai salah satu fokus pembangunan. Hal itu sudah diterjemahkan di berbagai sektor baik industri pangan, pariwisata hingga transportasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Rekomendasi
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan...
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan Matahari Terbit dari Utara Siklus Normal
Jadi Tempat Terpanas...
Jadi Tempat Terpanas di Bumi, NASA Cap Gurun Dasht-e Lut sebagai Area Neraka
Temuan Tengkorak Terplester...
Temuan Tengkorak Terplester dari Zaman Neolitik Membingungkan Ilmuwan
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Metode Ilmuwan untuk...
Metode Ilmuwan untuk Pastikan Keberadaan Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved