Bolehkah Tampil Cantik dengan Operasi? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 13 November 2021 - 14:52 WIB
loading...
Bolehkah Tampil Cantik...
Ingin tampil cantik adalah fitrah wanita, karenanya banyak ragam perawatan yang bisa dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi plastik. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ingin tampil cantik adalah fitrah wanita, karenanya banyak ragam perawatan yang bisa dilakukan. Tak hanya dengan bahan alami, kaum Hawa yang ingin cantik juga melakukannya dengan beragam cara, salah satunya dengan melakukan operasi plastik atau operasi bedah kosmetik. Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung dan lain sebagainya, kian populer di kalangan wanita saat ini.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukum syariat -nya? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya "Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah" menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.

Baca juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Utang di Bank, Haram Atau Halal?

1. Mubah

Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.

Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :

“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).

Begitu juga As-Syaukani menjelaskan, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]

Dari hadis tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas.

Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa, misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar ke anggota tubuh yang lain. Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.

Baca juga: Belajar dari Istri Nabi Musa : Selalu Menjaga Rasa Malu

2. Haram

Adapun operasi yang haram hukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan. Allah Ta'ala berfirman :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

"Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At Tin : 4)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Berdandan untuk Salat,...
Berdandan untuk Salat, Ternyata Sangat Dianjurkan
5 Dandanan Terlarang...
5 Dandanan Terlarang dalam Islam, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Hukum Memakai Behel...
Hukum Memakai Behel dalam Islam, Begini Penjelasannya
Benarkah Wanita Saleha...
Benarkah Wanita Saleha 70 Kali Lebih Cantik dari Bidadari Surga?
Bagaimana Hukum Seorang...
Bagaimana Hukum Seorang Muslimah Menampakkan Perhiasan?
Tak Hanya Istri, Ternyata...
Tak Hanya Istri, Ternyata Suami pun Perlu Berdandan, Ini Hikmahnya
Rekomendasi
Amerika Serikat Akan...
Amerika Serikat Akan Diselimuti Gelombang Panas Ekstrem Pekan Ini
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gempa Bumi Ubah Aliran Sungai Gangga
Ilmuwan Temukan Deposit...
Ilmuwan Temukan Deposit Litium Terbesar di Dasar Danau
Artikel Terkini
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved