Hukum Memakai Behel dalam Islam, Begini Penjelasannya
Kamis, 08 Februari 2024 - 07:10 WIB
loading...
Hukum memakai behel diperbolehkan sepanjang tidak mengubah ciptaan Allah SWT, terutama tujuannya untuk pengobatan atau memperbaiki gigi yang rusak. Foto istimewa
A
A
A
Bagaimana hukumnya memakai behel gigi dalam Islam? Hukum ini penting diketahui umat Islam, mengingat tengah tren-nya penggunaan alat metode kecantikan tersebut.
Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kebolehan memasang behel tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri. “Behel diperbolehkan selama penggunaannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar), yaitu tujuan medis/pengobatan. Misalnya, meratakan gigi yang maju dan tidak rata. Bukan tujuan untuk mempercantik diri,” kata Ning Imaz, sapaan akrabnya, dalam tayangan berjudul Hukum Memakai Behel dalam Islam di kanal Youtube NU Online.
Dalam konteks ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ihsan Lirboyo, Jawa Timur itu menjelaskan, pemasangan behel ditujukan untuk memperbaiki cacat dalam diri. Kedudukannya bukan untuk taghyirul khalqi (mengubah ciptaan) akan tetapi disyariatkan untuk diubah, sama seperti memendekkan kumis, memotong kuku, maupun mencabut bulu ketiak. “Taghyirul khalqi yang dilarang itu merubah secara permanen, seperti operasi plastik, dengan menambah atau mengurangi bentuk tubuh yang sebetulnya baik-baik saja.
Sedangkan memasang behel itu boleh menurut syariat, seperti halnya memotong kuku dan menghilangkan bulu-bulu yang mengganggu,” terangnya.
Jika melihat tujuan aslinya, yakni pengobatan, tentu saja hal ini diperbolehkan syariat. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Namun, jika bertujuan untuk kepentingan keindahan, estetika, atau asesoris belaka, Ning Imaz menegaskan bahwa itu dilarang.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan.
Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kebolehan memasang behel tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri. “Behel diperbolehkan selama penggunaannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar), yaitu tujuan medis/pengobatan. Misalnya, meratakan gigi yang maju dan tidak rata. Bukan tujuan untuk mempercantik diri,” kata Ning Imaz, sapaan akrabnya, dalam tayangan berjudul Hukum Memakai Behel dalam Islam di kanal Youtube NU Online.
Dalam konteks ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ihsan Lirboyo, Jawa Timur itu menjelaskan, pemasangan behel ditujukan untuk memperbaiki cacat dalam diri. Kedudukannya bukan untuk taghyirul khalqi (mengubah ciptaan) akan tetapi disyariatkan untuk diubah, sama seperti memendekkan kumis, memotong kuku, maupun mencabut bulu ketiak. “Taghyirul khalqi yang dilarang itu merubah secara permanen, seperti operasi plastik, dengan menambah atau mengurangi bentuk tubuh yang sebetulnya baik-baik saja.
Sedangkan memasang behel itu boleh menurut syariat, seperti halnya memotong kuku dan menghilangkan bulu-bulu yang mengganggu,” terangnya.
Jika melihat tujuan aslinya, yakni pengobatan, tentu saja hal ini diperbolehkan syariat. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Namun, jika bertujuan untuk kepentingan keindahan, estetika, atau asesoris belaka, Ning Imaz menegaskan bahwa itu dilarang.
Hukum Asalnya Dilarang
Melihat dari hukum asal -nya, mengubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah,وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan.
Lihat Juga :