Wanita yang Kepalanya Seperti Punuk Unta, Apa Maksudnya?
Minggu, 14 November 2021 - 05:14 WIB
loading...
A
A
A
Boleh Berdandan Asal Sesuai Syariat
Tentang berhias atau berdandan sendiri, Islam tidak melarangnya. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar fashion muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.
Firman Allah Ta'ala :
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
"Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya." (Tafsir al Qurtubi)
Lalu dalam kitab Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, al ZAjjaj menjelaskan bahwa :
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Melihat penjelasan tersebut maka artinya segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, berhias yang berlebihan, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya. Para suami hendaknya juga menjadi suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa Anda mencintai istri Anda.
Baca juga: Bolehkah Tampil Cantik dengan Operasi? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Wallahu A'lam
Tentang berhias atau berdandan sendiri, Islam tidak melarangnya. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar fashion muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
"Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya." (Tafsir al Qurtubi)
Lalu dalam kitab Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, al ZAjjaj menjelaskan bahwa :
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Melihat penjelasan tersebut maka artinya segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, berhias yang berlebihan, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya. Para suami hendaknya juga menjadi suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa Anda mencintai istri Anda.
Baca juga: Bolehkah Tampil Cantik dengan Operasi? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :