Tahlilan Hari ke-3, 7, 40, 100: Benarkah Tradisi dari Hindu-Budha?

Kamis, 18 November 2021 - 05:07 WIB
loading...
A A A
أَنَّ سُنَّةَ الْإِطْعَامِ سَبْعَةُ أَيَّامٍ، بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى الْآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى الْآنَ، وَأَنَّهُمْ أَخَذُوهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إِلَى الصَّدْرِ الْأَوَّلِ

"Bahwasanya disunnahkan memberikan makanan selama tujuh hari (di rumah mayit), telah sampai kepadaku bahwa hal itu terus berlangsung sampai saat ini di Makkah dan Madinah. Kenyataannya hal itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa para sahabat Nabi sampai saat ini (zaman Imam As Suyuthi). Dan sesungguhnya generasi khalaf telah mengambil dari generasi salaf sampai generasi awal Islam. (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al Hawi Lil Fatawi, Juz. 2 Hlm. 234)

Imam As-Suyuthi juga berkata:

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Berkata Umar: "Sedekah setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan sedekah dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan sedekah tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari." (Al Hawi lil Fatawi, Juz 2, Hal. 198)

Inilah yang dijadikan landasan. Bisa jadi riwayat ini dianggap Dhaif oleh yang tidak setuju. Maka, berarti ini kembali ke masalah perselisihan para ulama dalam menilai sebuah riwayat, dan implikasi hukumnya. Ini hal yang biasa.

"Ambil yang kita yakini, tapi jangan sebut yang tidak-tidak kepada saudara kita yang punya pendirian lain. Menyebut sebagai ajaran Hindu adalah berlebihan. Cukuplah katakan, 'masalah ini diperselisihkan ulama tapi kami ikut pendapat yang tidak dan kami tetap mencintai saudara kami yang meyakininya' ketimbang menyebut saudara kita telah menjalankan kebiasaan Hindu," terang Ustaz Farid.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Tradisi Tahlilan dan Yasinan, Bolehkah?

Tahlilan Hari ke-3, 7, 40, 100: Benarkah Tradisi dari Hindu-Budha?

Ustaz Farid Nu'man Hasan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Bagaimana Tata Cara...
Bagaimana Tata Cara atau Urutan Membaca Tahlil? Simak Ulasannya
Bacaan Doa Tahlil Ziarah...
Bacaan Doa Tahlil Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Apa Orang Haid Boleh...
Apa Orang Haid Boleh Baca Yasin dan Tahlil?
Apakah Muhammadiyah...
Apakah Muhammadiyah Boleh Tahlilan? Simak Penjelasannya
Rekomendasi
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Ini Akan Memuntahkan Berlian dari Perut Bumi
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
4 Perbedaan El Nino...
4 Perbedaan El Nino dan La Nina yang Sering Dianggap Sama
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Cuti Bersama 2021 Dipangkas!...
Cuti Bersama 2021 Dipangkas! Dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved