Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya
Selasa, 23 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara alat musik juga ada hadis yang mencela, bahkan diidentikkan dengan perzinaan dan minuman keras. Dalam sebuah hadis dikatakan suatu saat akan ada golongan yang menghalalkan zina, minuman keras, dan alat musik. Hadis lain menyebut seruling itu bagian dari panggilan setan.
Seperti halnya syair, tidak semua hadis melarang musik. Beberapa hadis ada juga yang menunjukkan kebolehan musik. Seperti hadis Aisyah mengadakan pesta di rumah dengan dua khadimah yang sedang bermain gendang. Melihat hal itu, Abu Bakar marah. Tapi Rasulullah malah membiarkan, "Biarkan Abu Bakar, karena setiap umat punya hari rayanya."
Ada dalil yang menunjukkan pembiaran Nabi, ada juga dalil lain yang menjelaskan ketidaksetujuan Nabi. Tapi, pembiaran Nabi itu tidak berarti beliau itu fokus terhadapnya. Nabi tidak fokus. Beliau biarkan dan tidak mencela selama tidak digunakan untuk kemaksiatan.
Apalagi pada hakikatnya alat itu tidak dihukumi. Tidak ada hukum pada alat musim, yang dihukumi itu amalannya. Seperti pisau, bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk kebaikan. Kalau digunakan untuk kejahatan haram, tapi kalau untuk kebaikan boleh.
"Kalau ditanya hukumnya, penjelasannya seperti itu. Tapi kalau ditanya sikap saya, saya menjauhi itu. Antum boleh tidak sepakat, tapi ketidaksepakatan itu jangan sampai membuat kita saling mencela," kata UAH.
Hukum musik tergantung pada tujuan dan bagaimana praktik bermain musik itu sendiri, apakah untuk kebaikan atau keburukan? Main musik diiringi perbuatan maksiat atau tidak? Selama tidak melanggar ajaran Islam sebagian ulama membolehkannya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam
Berikut video ceramah Ustaz Adi Hidayat yang disiarkan Channel Info SIngkat melalui kanal Youtube Februari 2017 lalu:
Seperti halnya syair, tidak semua hadis melarang musik. Beberapa hadis ada juga yang menunjukkan kebolehan musik. Seperti hadis Aisyah mengadakan pesta di rumah dengan dua khadimah yang sedang bermain gendang. Melihat hal itu, Abu Bakar marah. Tapi Rasulullah malah membiarkan, "Biarkan Abu Bakar, karena setiap umat punya hari rayanya."
Ada dalil yang menunjukkan pembiaran Nabi, ada juga dalil lain yang menjelaskan ketidaksetujuan Nabi. Tapi, pembiaran Nabi itu tidak berarti beliau itu fokus terhadapnya. Nabi tidak fokus. Beliau biarkan dan tidak mencela selama tidak digunakan untuk kemaksiatan.
Apalagi pada hakikatnya alat itu tidak dihukumi. Tidak ada hukum pada alat musim, yang dihukumi itu amalannya. Seperti pisau, bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk kebaikan. Kalau digunakan untuk kejahatan haram, tapi kalau untuk kebaikan boleh.
"Kalau ditanya hukumnya, penjelasannya seperti itu. Tapi kalau ditanya sikap saya, saya menjauhi itu. Antum boleh tidak sepakat, tapi ketidaksepakatan itu jangan sampai membuat kita saling mencela," kata UAH.
Hukum musik tergantung pada tujuan dan bagaimana praktik bermain musik itu sendiri, apakah untuk kebaikan atau keburukan? Main musik diiringi perbuatan maksiat atau tidak? Selama tidak melanggar ajaran Islam sebagian ulama membolehkannya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam
Berikut video ceramah Ustaz Adi Hidayat yang disiarkan Channel Info SIngkat melalui kanal Youtube Februari 2017 lalu:
(rhs)
Lihat Juga :