Tali Pengikat Mayit Haruskah Dilepas? Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:12 WIB
loading...
Tali Pengikat Mayit...
Dalam proses pemakaman jenazah, masih terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak. Foto istimewa
A A A
Dalam Islam, jenazah seorang muslim yang meninggal dunia wajib hukumnya untuk dimandikan kecuali orang yang meninggal dunia di medan perang di jalan Allah (mati syahid). Setelah dimandikan, maka jenazah atau sang mayit kemudian dikafani, yaitu dengan menutup atau membungkus seluruh tubuh dengan kain.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam mengkafani jenazah, yakni:

1. Jika kain mencukupi, maka disunnahkan untuk menutupi jenazah pria dengan 3 lembar (lapis) kain dan menutupi jenazah wanita dengan 5 lembar kain. Jika tidak ada, maka satu lembar kain untuk membungkus seorang jenazah sudah dianggap mencukupi.

2. Dianjurkan dan disunnahkan untuk menggunakan kain kafan berwarna putih, sebagaimana orang hidup juga disunnahkan untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Disunnahkan pula kain kafan diberi wangi-wangian.

3. Orang yang meninggal dalam kondisi ihram (saat haji atau umrah), maka dia dikafankan dengan kain ihramnya tanpa menutup kepala (untuk jenazah laki-laki) dan tanpa diberi wangi-wangian.

Baca juga: Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat

4. Rasulullah bersabda mengenai seorang shahabat yang meninggal dalam kondisi ihram di Arafah karena terjatuh dari kendaraan: “Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun sidir (bidara), kemudian kafanilah dengan kain ihramnya, dan jangan beri wangi-wangian padanya dan jangan tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Muslim).

5. Jenazah laki-laki haram hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra, sedangkan jenazah perempuan makruh hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra , karena hal demikian termasuk pemborosan dan amal sia-sia.

Kemudian, dalam proses pemakaman jenazah, terkadang kita dapati terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak. Sebagian masyarakat juga berkeyakinan bahwa tali pocong yang tidak dilepas akan membuat jenazah penasaran.

Terkait hukum melepas tali ikatan pada jenazah yang sudah dikafani, terdapat dalam suatu hadis, yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallaahu ’anhu, ia berkata:
لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ

“Ketika Nabi Shallallaahu ’alaihi Wa sallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al-Akhillah artinya ikatan.” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ

“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al Mughni). Namun hadis ini lemah sebagaimana dijelaskan Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah.
العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة

“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah”.

Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallaahu ’anhu:

“Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Abu Bakar Al Atsram, dinukil dari Kasyful Qana)

Maka, kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah (dianjurkan). Jadi, kita mengetahui para ulama mengatakan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan. Ini adalah khurafat yang batil, bertentangan dengan akidah Islam .

Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallaahu ’anhu, Nabi Shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” *(HR. Muslim).

Maka orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Orang yang sudah meninggal pun akan menghadapi fitnah kubur.

Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ (يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ

“Jika seorang mu’min telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan:’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan Rasulullah’. Itulah yang dimaksud al qauluts tsabit dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al qauluts tsabit.’ *(QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Doa Para Nabi Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Kisah Hikmah : Cemburunya...
Kisah Hikmah : Cemburunya Khalifah kepada Jenazah Syahid
Rekomendasi
Inti Bumi Berputar Lambat,...
Inti Bumi Berputar Lambat, Ilmuwan Klaim 1 Hari Akan Bertambah Panjang
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Artikel Terkini
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
4 Cara Mengetahui Aib...
4 Cara Mengetahui Aib Diri Sendiri Menurut Islam, Jangan Sibuk Mencari Aib Orang
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Infografis
Puasa Ramadhan Bagi...
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved